Tega Sekali! Perempuan di Serang yang Disekap 3 Hari dan Diperkosa 10 Pria Ternyata Dijual Rp 100 Ribu

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Serang AKP Andy Kurniadi yang menangani kasus tersebut mengungkap fakta baru. Korban ternyata dijual mulai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu oleh JL kepada teman-temannya.

Aeni Anbya
Kamis, 14 September 2023 | 21:39 WIB
Tega Sekali! Perempuan di Serang yang Disekap 3 Hari dan Diperkosa 10 Pria Ternyata Dijual Rp 100 Ribu
Cara Melaporkan Kekerasan Seksual (pexels)

Serang.suara.com - Seorang perempuan 20 tahun asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, diduga diperkosa oleh sepuluh orang setelah disekap selama tiga hari. Seorang pelaku berinisial JL telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Serang pada Selasa, 12 September 2023. Sedangkan sembilan pelaku lainnya sedang dalam pengejaran polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Serang AKP Andy Kurniadi yang menangani kasus tersebut mengungkap fakta baru. Korban ternyata dijual mulai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu oleh JL kepada teman-temannya.

"Keterangan tersangka JL, ini korbannya balik lagi ke dia. Itulah dia JL ini jual ke teman-temannya, beberapa orang, dijual dari Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Itu di luar dari itu setelah tiga hari (disekap) itu. (Pengakuan JL) itu (dijual) ada empat sampai lima oranglah. Dalam kurun semingguan, jadi enggak sehari itu, katanya (uangnya) buat minum-minum," ucap Andy, Kamis, 14 September 2023.

Keterangan JL tersebut tentu saja mengagetkan pihak kepolisian. Sebab, korban hanya mengaku diperkosa secara bergilir saat menjalani pemeriksaan di awal.

Baca Juga:Heboh Dugaan Pungli Dan Intimidasi SMKN 1 Depok, Kadisdik Jabar Langsung Turun Gunung

"Korban ini pas kemarin diperiksa penyidik itu masih enggak nyambung karena kita belum dapat keterangan ini (yang dijual), karena korban kemarin cuma ngaku digilir segala macem, dikasih minum segala macem," ujarnya.

Selain mengungkap fakta baru tersebut, JL membantah telah mencekoki korban dengan obat keras psikotropika jenis Hexymer ketika diduga diperkosa secara bergilir pada saat disekap selama tiga hari.

Polisi pun akan mencocokan keterangan JL dengan keterangan korban guna memvalidasi informasi tersebut untuk menambahkan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan JL. Sebelumnya, pelaku telah dikenai pasal kekerasan seksual.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak