Menumpang Bus, Kurir Sabu ditangkap BNN dan Bea Cukai Banten di Tol Tangerang - Merak

Untuk setiap pengiriman, kurir sabu ini mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta.

Wawan Kurniawan
Rabu, 07 Juni 2023 | 18:32 WIB
Menumpang Bus, Kurir Sabu ditangkap BNN dan Bea Cukai Banten di Tol Tangerang - Merak
Ilustrasi petugas BNN gagalkan penyeludupan narkotika jenis Sabu. (Suara Serang/Wawan Kurniawan)

Serang.suara.com - Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Banten berhasil mengejar dan menghentikan sebuah bus yang mengangkut seorang kurir sabu asal Aceh di ruas tol Tangerang Merak. Penangkapan ini terjadi di KM12, tepatnya di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Penangkapan terhadap kurir narkotika jenis sabu dengan berat 1,3 kg ini dilakukan pada Jumat dini hari, tanggal 2 Juni 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Kami berhasil menghentikan bus dan meminta pelaku untuk berhenti. Pelaku sempat mengambil tas yang berada di bawah jok dan meninggalkan barangnya di jok dengan ditutupi selimut. Petugas kemudian menanyakan apa isi tas tersebut, dan pelaku mengakui bahwa itu adalah sabu," kata Kombes Pol Rachmad Rasnova, Kepala BNN Banten, di kantornya pada Selasa (6/6/2023).

Tim gabungan BNN dan Bea Cukai Banten berhasil menangkap kurir sabu-sabu ini pada Jumat, 2 Juni 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku dengan inisial A diinterogasi dan mengakui bahwa pemberi tugasnya yang berinisial IS (51) berada di Jakarta.

Baca Juga:Wah! Diam-diam Nama Puan Maharani Masuk Bursa Cawapres Anies Baswedan

Pada tanggal yang sama, tim gabungan tersebut melanjutkan pengejaran terhadap pemberi tugas pengiriman narkoba. Pelaku dengan inisial IS berhasil ditangkap di lampu merah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"A menjelaskan bahwa pengiriman sabu seberat 1,3 kg tersebut diperintahkan oleh I. Kemudian I ditangkap di lampu merah Pasar Rebo," tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di BNN Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku A dan I akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan mengungkap sabu seberat 1,3 kg ini, kami berhasil menyelamatkan 5.248 generasi penerus bangsa," tambahnya.

Pelaku A mengaku bahwa ia telah mengirim sabu sebanyak tiga kali dari Aceh menuju Jakarta. Selama itu, ia selalu menggunakan jalur darat karena dua pengiriman sebelumnya berhasil. Untuk setiap pengiriman, kurir sabu ini mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga:Ngomong Perceraian di Depan Desta, Caitlin Halderman sampai Berlutut Minta Maaf

"Sudah tiga kali (kirim). Dapat Rp 50 juta per pengiriman. Uangnya untuk bayar utang di bank," ungkap A di kantor BNN Banten pada Selasa (6/5/2023). [*]

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak