Mengungkap Jebakan Tipu-Tipu Penjualan iPhone Rihana Rihani: Modus Penipuan Mafia Italia Ponzi 1919

PPATK, menjelaskan masyarakat sering kali terbuat dengan modus penipuan seperti tampilan ala-ala crazy rich yang sering muncul saat ini.

Wawan Kurniawan
Rabu, 07 Juni 2023 | 15:45 WIB
Mengungkap Jebakan Tipu-Tipu Penjualan iPhone Rihana Rihani: Modus Penipuan Mafia Italia Ponzi 1919
Si kembar Rihana Rihani, pelaku penipuan penjualan iphone (Twitter)

Serang.suara.com - Penyelidikan atas kasus penipuan yang dilakukan oleh sikembar Rihana Rihani mengungkap skema penipuan yang rumit dan menguntungkan kedua tersangka hingga puluhan miliar rupiah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil tindakan dengan memblokir 21 rekening yang terkait dengan kasus penipuan pre-order iPhone ini, yang saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Irwandhy, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima beberapa laporan terkait kasus ini dan penyelidikan masih berlanjut. 
"Kami akan terus memperbarui perkembangan kasus ini," ujarnya pada Selasa, 6 Juni 2023.

Berawal dari kasus korban bernama Vicky Fahreza, ia melakukan pre-order iPhone melalui Rihani yang mengaku sebagai supplier iPhone dengan garansi resmi. Pada awalnya, barang yang diterima oleh Vicky dan istrinya sesuai dengan yang dijanjikan dan memiliki garansi resmi Indonesia. Seluruh proses pembelian berjalan lancar antara Juni hingga Oktober 2021.

Namun, pada November 2021 hingga Maret 2022, sejumlah pembelian dengan total Rp5,8 miliar tidak pernah dikirimkan. Pihak korban bersama Rihana dan Rihani mencoba melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga:KPK Geledah Dua Rumah Rafael Alun, Harley Davidson yang Pernah Dipamerkan Mario Dandy Ikut Disita

Si kembar Rihana Rihani, pelaku penipuan penjualan iPhone. [Twitter]
Si kembar Rihana Rihani, pelaku penipuan penjualan iPhone. (sumber: Twitter)

Rihana dan Rihani berjanji untuk mengembalikan dana kepada korban, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut tidak pernah dikembalikan. Akibatnya, para korban, termasuk Vicky dan istrinya, melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Polres Tangerang Selatan.

Kejadian ini kemudian menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp. Para korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp35 miliar. 

PPATK juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi produk dengan harga yang tidak wajar dan memeriksa keberadaan izin usaha yang resmi.

Setelah memblokir 21 rekening terkait, PPATK juga menduga bahwa terdapat transaksi yang dilakukan secara tunai, yang mempersulit proses pelacakan lebih lanjut. Skema yang digunakan oleh Rihana Rihani disebut sebagai modus Mafia Italia Ponzi 1919. Skema penipuan ini menjanjikan keuntungan besar dengan risiko kecil, dengan syarat harus ada investasi baru secara berkelanjutan agar dana dapat diberikan kepada investor lama.

Koordinator Humas PPATK, M Natsir Kongah [YouTube/ PPATK Indonesia]
Koordinator Humas PPATK, M Natsir Kongah (sumber: YouTube/ PPATK Indonesia)

Natsir Kongah, selaku Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK, menjelaskan masyarakat sering kali terbuat dengan modus penipuan seperti tampilan ala-ala crazy rich yang sering muncul saat ini.

Baca Juga:OJK Siapkan Sanksi Jika Waskita-WIKA Terbukti Poles Laporan Keuangan

"Skema Ponzi ini telah ada sejak tahun 1919. Namun, masyarakat sering kali terbuai seperti crazy rich lah ini padahal kemasan-kemasan saja yang berubah,” ungkap Natsir.

Jika tidak ada investor baru, maka skema ini menjadi kacau. Oleh sebab itu, para pelaku ini wajib terus mencari investor baru.

"Tapi modus hampir sama, dengan menggunakan skema ponzi. Biasanya skema ponzi ini dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar dengan resiko rendah kepada krediturnya," tambahnya. [*]

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak