Terus Ditekan 'Penguasa Jaksel' Shane Lukas Minta Pindah Sel Tahanan ke Majelis Hakim

Tidak hanya sampai disitu, Shane Lukas mengaku tekanan juga didapatkan dirinya hingga kasus mau masuk persidangan.

Anhar Rizki Affandi
Rabu, 07 Juni 2023 | 06:42 WIB
Terus Ditekan 'Penguasa Jaksel' Shane Lukas Minta Pindah Sel Tahanan ke Majelis Hakim
Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, begini dukungan warganet untuk pihak David Ozora. (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Salah satu terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas membuat pernyataan yang mengejutkan saat sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Ia mengakui berada di bawah tekanan Mario Dandy saat membantu tindak penganiayaan terhadap David Ozora.

"Sebelum dan saat terjadinya peristiwa pidana pada tanggal 20 Februari 2023, terdakwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo," ujar kuasa hukum Shane Lukas Lumbantoruan, Happy Sihombing.

Tidak hanya sampai disitu, Shane Lukas mengaku tekanan juga didapatkan dirinya hingga kasus mau masuk persidangan.

"Itu terjadi juga menjelang sidang, dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang," ujar  Happy Sihombing.

Baca Juga:Tak Ada Jembatan, Kisah Warga Pemerihan Gotong Keranda Jenazah Seberangi Sungai

Karenanya, Shane Lukas yang selama ini berada satu sel dengan anak Rafael Alun di Lapas Kelas IIA Salemba meminta kepada majelis hakim agar dipindahkan.

"Ini demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh. Patut diduga masih akan ada penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario Dandy Satriyo yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," ujar Happy Sihombing.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimintai pendapat oleh majelis hakim, menolak usulan pemindahan tahanan Shane Lukas. JPU berasalan pihaknya tidak memiliki wewenang memindahkan tahanan titipan seperti Shane Lukas.

"Tahanan ini pada prinsipnya titipan di rutan. Jadi untuk penetapan atau penempatan tahanan, itu kami tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan," kata jaksa.

Namun, situasi bisa berbeda jika pengajuan pemindahan tahanan dilakukan oleh majelis hakim. Pihak rutan atau lapas bisa memindahkan tahanan sesuai penetapan hakim.

Baca Juga:Jasindo Kunjungi Anak-Anak Penderita Kanker dan Adakan Donor Darah

"Jika mungkin Yang Mulia Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk itu, kami akan koordinasikan dengan pihak rutan," kata jaksa. 

Mendengar penjelasan JPU seperti itu, kemudian majelis hakim pun mengabulkan permohonan terdakwa Shane Lukas.

"Kalau memang diperlukan penetapannya, kami buat penetapannya," ucap hakim. 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Nasional

Terkini

Tampilkan lebih banyak