Bermula Sangean, Zamzami Kena Tangkap Polisi Bali

Serang Suara - Tidak bisa kontrol nafsu dan hasrat seks, Zamzami terapis pria di Bali, Denpasar kena cokok anggota polisi setempat.

Kariadil Harefa
Selasa, 06 Juni 2023 | 12:33 WIB
Bermula Sangean, Zamzami Kena Tangkap Polisi Bali
Ilustrasi pencabulan (Covesia)

Serang Suara - Tidak bisa kontrol nafsu dan hasrat seks, Zamzami terapis pria di Bali, Denpasar kena cokok anggota polisi setempat.

Zamzami Aulani Malik usia 26 tahun itu tidak kuat menahan hasrat birahi saat  melihat kemolekan tubuh pelanggannya Warga Negara Asing.

Ketika itu korban sedang terapis SPA, pelaku pun menerima korban layaknya pelanggan biasanya yang ia tangani. Hanya saja, entah apa yang merasukinya, Zamzami pun tega mencabuli perempuan WNA yang masih berusia 15 tahun itu.

Kasus ini sedang dalam proses penanganan Polresta Denpasar. Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas kepada Serang Suara mengatakan, pelaku kami tangkap usai menerima laporan.

Baca Juga:Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Kasus Ferdy Sambo Pimpin Sidang Mario Dandy

"Korban menangis dan ketakutan setelah treatment, dari sana lah terbongkar kalau pelaku mencabuli anak dibawah umur," kata Yugo Pamungkas.

Mereka memang sama-sama melakukan treatment, bukan hanya dia. Hanya saja ruangan pijit itu beda. Jadi memang tidak ada dugaan aneh dari keluarga.

Hanya saja sambung Yugo, ketika korban keluar dari kamar pijit, di sana terungkap kalau pelaku berbuat cabul.

Zamzami kepada polisi mengaku bersalah, kalau dirinya tidak terkontrol dan nafsu, sehingga melakukan perbuatan itu kepada pelanggannya yang masih di bawah umur.

"Kami sudah menerima laporan keluarga korban, Jacqueline Irene Lansburi berusia 51 tahun dan sedang kami proses kasus pencabulan anak di bawah umur ini," kata Yugo Pamungkas.

Baca Juga:Jennie BLACKPINK Tampil Seksi di 'The Idol', Netizen Korea: Ini Berlebihan!

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang mengatur tentang tindakan pencabulan serta hukuman pidana bagi pelaku, termuat dalam Pasal 289 KUHP.

Dalam KUHP itu barang siapa yang melanggar akan terancam hukuman 15 tahun kurungan dengan denda 5 miliar. [*]

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak