Serang Suara - Berita Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo yang menerima hukuman dan jalani sidang kode etik, membuat publik geram terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Inilah profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan biodata Brigjen Pol Prasetijo Utomo, yang membuat riuh para jenderal dan netizen. Lantaran urung jalani sidang kode etik profesi Polri.
Berikut Biodata atau Profil Keduanya
Profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte
![Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Irjen Pol Napoleon divonis 5 bulan kasus lumuri tinja ke M Kece [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/06/03/1-irjen-pol-napoleon-bonaparte-irjen-pol-napoleon-divonis-5-bulan-kasus-lumuri-tinja-ke-m-kece.jpg)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte adalah seorang perwira tinggi Polri yang lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1988. Ia pernah menjabat sebagai Kabihubinter Polri dan Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri pada periode 2020.
Baca Juga:Hukuman Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo Membuat Riuh Para Jenderal Polri
Namun, Napoleon terlibat dalam kasus suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra, dan akibatnya ia dijatuhi hukuman pencopotan jabatan. Djoko Tjandra sendiri telah masuk daftar buronan Polri dan mendapat red notice interpol sejak tahun 2009.
Namun, dengan bantuan Napoleon, nama Djoko Tjandra tiba-tiba hilang dari daftar red notice. Napoleon juga diduga menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang diajukan kepada Interpol.
Belakangan, terungkap bahwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Napoleon sebesar Rp 7,2 miliar. Keterlibatan Napoleon dalam kasus tersebut akhirnya membuatnya dicekal dan dihukum empat tahun penjara.
Selain itu, Napoleon juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Maret 2021.
Meskipun telah ditahan, hingga saat ini Napoleon belum menjalani sidang kode etik sesuai prosedur yang seharusnya.
Biodata Brigjen Pol Prasetijo Utomo Profile

Kasus Djoko Tjandra tidak hanya melibatkan Napoleon, tetapi juga Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Nama Prasetijo Utomo muncul sebagai jenderal yang mengeluarkan surat jalan palsu Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Kalimantan saat Djoko Tjandra masih menjadi buronan.
Pada tahun 2020, saat membantu Djoko Tjandra, Prasetijo masih menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Surat palsu yang dikeluarkan oleh Prasetijo membuat Djoko Tjandra berhasil lolos dari pengawasan Polri terkait statusnya sebagai buron. Selain itu, Prasetijo juga terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 100 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 1,5 miliar.
Akibat perbuatannya, Prasetijo divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun pada tahun 2021.
Prasetijo Utomo sendiri merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada tahun 1991 dan memiliki pengalaman di bidang reserse.
Ia pernah bekerja dengan Napoleon ketika Napoleon masih menjabat sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.
Diberitakan sebelumnya, Polri sedang dalam sorotan publik, bahkan datang dari Kompolnas yang membidik para perwira tinggi alias Pati, seperti Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kedua jenderal Polri itu ketika terlibat kasus tidak pernah menjalani sidang kode etik sebagai anggota Polri, beda halnya Teddy Minahasa Putra dan Ferdy Sambo yang telah melanggar hukum.
"Kasus keduanya yang belum pernah sidang etik perlu digelar karena kasusnya sudah inkrah," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Kamis (1/6/2023).
Kendati demikian, Kompolnas telah meminta Polri agar gelar sidang kode etik profesi Polri untuk Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan juga Brigjen Pol Prasetijo Utomo. [*]
Kontributor: Putra Tanhar