Serang.suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, memastikan bahwa kasus persetubuhan yang melibatkan ABG berinisial RO (15) di Taliabo, Parigi Mautong, Sulawesi Tengah (Sulteng), akan diusut hingga tuntas.
"Yang pasti, Polri memastikan bahwa kasus ini akan ditangani. Kasus ini akan ditangani dengan serius dan harus diselesaikan hingga tuntas," kata Ahmad kepada wartawan di Kabupaten Tangerang, Jumat, (2/6/2023).
Terkait dengan oknum anggota Brimob, kata Ramadhan, Polres Parigi Moutong sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, tindakan tegas akan diambil.
"Mengenai keterlibatan anggota, tentu kasus ini ditangani oleh Polres Parigi Moutong. Kami pastikan bahwa jika anggota terlibat, mereka akan dikenakan sanksi yang tegas," ucapnya.
Baca Juga:Valdir Bardi Mengundurkan Diri, Madura United Rekrut Pelatih Kiper Baru
Sebelumnya dilaporkan, Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
"Sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa, termasuk saksi korban, orang tua, dan teman-teman sekitarnya. Berdasarkan penyelidikan, penyidik telah menetapkan 10 tersangka," kata Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, di Palu, Antara, Selasa, (30/5/2023).

Dari 10 tersangka yang ditetapkan, lima orang telah ditahan sementara lima orang lainnya masih dalam proses penjemputan dan penangkapan oleh penyidik kepolisian. Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Palu.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan saat ini dirawat di rumah sakit karena masih merasakan sakit di perutnya," ungkapnya.
KPAI Mengutuk Pelaku Pemerkosaan Bocah 16 Tahun di Sulteng
Baca Juga:Dituding Selingkuh dengan Teman Satu Gym, Inge Anugrah Tak Bantah Maupun Mengiyakan
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengutuk keras oknum anggota Brimob dan 10 pelaku lainnya yang terlibat dalam pemerkosaan terhadap seorang bocah berusia 16 tahun di rumah makan Taliabo, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Tindakan tegas dan proses hukum harus diberlakukan terhadap para pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak. Tindakan ini merupakan kejahatan karena dalam kasus korban yang masih berusia anak, tidak ada konsep persetujuan atau kesepakatan yang sah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Retno dalam pernyataannya, Rabu, (31/5/2023).