Serang Suara - Selain Polda Metro Jaya buru penipu jastip tiket konser Coldplay. Sementara Polda Sulteng memburu tiga tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur.
Kendati demikian, tujuh tersangka pemerkosa anak perempuan bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong sudah diborgol.
"Kami menetapkan 10 tersangka pelaku dugaan asusila anak berusia 16 tahun, dan tujuh sudah kami amankan dan tiga lagi buron," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Polda Sulteng, Rabu (31/5/2023).
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho berharap kerja sama media dan masyarakat, kalau melihat dan atau mendapati para tersangka agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Baca Juga:3000 Honorer Kota Serang Dalam Bayang Penghapusan November 2023, Ini Kata Wali Kota Serang Syafrudin
Adapun tujuh nama dari 10 pelaku pemerkosa anak berusia 16 tahun itu antara lain, HR (43) kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22) dan K (32).
Sedangkan tiga tersangka lainnya masih buron (DPO) antara lain berinisial AW, AS dan AK.
"Tiga pelaku asusila DPO Polda Sulawesi Tengah," tutur Irjen Pol Agus Nugroho.
Kasus perkosaan anak bawah umur itu sebelumnya berada dalam penanganan Polres Parigi Moutong. Kendati demikian, Polda Sulteng mengambil alih.
Irjen Pol Agus Nugroho meluruskan bahwa korban tidak sedang direcoki paksa konsumsi sabu atau minuman beralkohol. Hanya saja, kasus ini dalam penyelidikan mendalam penyidik.
Baca Juga:Ibu Muda Pelaku Pelecehan Seksual 17 Anak Dibawah Umur di Jambi diduga Idap Gangguan Eksibisionis
Polda Sulteng mengantensi tiga DPO pemerkosa anak perempuan di bawah umur untuk menyerahkan diri. [*]
Kontributor: Kariadil Harefa