Serang.suara.com - Seorang istri, LH (32), diduga melakukan tindakan kejam dengan menusuk suaminya sendiri, SP (32), menggunakan pisau saat mereka berboncengan sepeda motor sedang mencari rumah kontrakan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Pengasinan, Periuk, Kota Tangerang pada Senin, 29 Mei, pukul 21.00 WIB.
Peristiwa ini bermula ketika pasangan suami istri ini sedang mencari kontrakan di kawasan Periuk, Kota Tangerang. Namun, dalam perjalanan, mereka terlibat dalam cekcok saat berboncengan menggunakan sepeda motor.
"Terjadi pertengkaran yang kemudian berlanjut dengan pelaku LH, yang merupakan istri korban, melukai leher dan menusuk punggung korban secara tiba-tiba menggunakan pisau dapur," ujar Kombes Zain.
Baca Juga:Duet Airlangga-Zulhas Mulai Bias, PAN Evaluasi Tawaran
Lebih lanjut, korban meminta pertolongan dari warga sekitar dan akhirnya dibantu oleh polisi untuk mengamankan pelaku. Tujuan tindakan ini adalah untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut.
Pelaku akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dengan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.