Serang.suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan komentarnya terkait pengajuan banding yang diajukan oleh Teddy Minahasa terhadap putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolri menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan pengajuan banding tersebut, karena itu merupakan hak Teddy Minahasa dalam proses keputusan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Terkait dengan banding, saya kira itu adalah hak yang diatur," kata Listyo kepada wartawan di Pusat Internasional Polri, Tangerang Selatan, pada Rabu (31/05/2023).
Meskipun demikian, Listyo menjelaskan bahwa pengajuan banding tersebut akan diteliti oleh para anggota Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan mengenai banding tersebut akan diumumkan setelah penelitian banding selesai dilakukan dalam Sidang KKEP.
Baca Juga:Aturan Ganjil Genap dan CFD Ditiadakan Selama Hari Libur Nasional
"Namun, sikap Polri dalam mengambil keputusan sudah jelas, jadi dalam hal banding, saya kira tim banding tidak akan terlalu jauh," lanjutnya.
Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
![Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (12/4/2023). [Suara.com/Novian]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/05/31/1-kapolri-listyo-sigit-prabowo-ditemui-usai-menghadiri-rapat-kerja-bersama-komisi-iii-dpr-ri-di-kompleks-parlemen-rabu-1242023-suaracomnovian.jpg)
Alasan utama pemberian sanksi tersebut adalah karena Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk mengganti barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram yang merupakan tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan tawas seberat 5 kilogram," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Selasa, 30 Mei, malam.
Selain itu, 'dosa' lain yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa adalah memerintahkan Linda Pujiastuti alias Anita untuk menjual sabu yang telah diganti. Bahkan, Teddy Minahasa menerima uang dari hasil penjualan tersebut.
"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," ungkapnya.
Tindakan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dianggap melanggar aturan. Oleh karena itu, pemberhentian tersebut sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, dan pasal 11 ayat 1 huruf a.
Selain itu, terdapat juga Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri. [*]