Aturan Ganjil Genap dan CFD Ditiadakan Selama Hari Libur Nasional

Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta telah diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik.

Wawan Kurniawan
Rabu, 31 Mei 2023 | 22:29 WIB
Aturan Ganjil Genap dan CFD Ditiadakan Selama Hari Libur Nasional
Ganjil Genap Jakarta (Suara.com/Alfian Winanto)

Serang.suara.com - Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan metode Ganjil Genap tidak berlaku selama hari libur nasional. Pernyataan ini disampaikan oleh Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan bahwa aturan Ganjil Genap tidak berlaku pada hari libur nasional.

"Selama hari libur nasional, kebijakan Ganjil Genap tidak berlaku," ujar Kombes Pol Latif kepada wartawan pada Rabu (31/5/2023).

Selain itu, kebijakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di DKI Jakarta juga tidak akan diberlakukan pada Minggu, 4 Juni 2023. Hal ini diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial Instagram.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, hari bebas kendaraan bermotor pada Minggu, 4 Juni 2023 tidak akan berlaku," tulis akun tmcpoldametro pada Rabu.

Baca Juga:Pengacara Inara Rusli Kini Ogah Bahas Tuntutan Nafkah Mut'ah Rp10 M, Takut Kalah di Persidangan?

Diketahui bahwa libur panjang dimulai dengan Hari Pancasila pada tanggal 1 Juni 2023, dan dilanjutkan dengan cuti bersama Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari Minggu.

Sebagai informasi tambahan, kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta telah diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik. Pembaruan ini sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil Genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman ungkap jumlah pelanggaran terbanyak terekam e-TLE di Jakarta. [Suara.com/M Yasir]
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman ungkap jumlah pelanggaran terbanyak terekam e-TLE di Jakarta. (sumber: Suara.com/M Yasir)

Selain itu, kebijakan ini juga berdasarkan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Berikut 26 lokasi ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku setiap hari Senin-Jumat:

1. Jalan Pintu Besar

Baca Juga:Rebecca Klopper Hilang Usai Terjerat Kasus Video Syur, Yuki Kato: She's A Lovely Girl

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Nasional

Terkini

Tampilkan lebih banyak