Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa (6/6/2023) pekan depan.
"Telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Keduanya akan diadili pada waktu yang sama dengan beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Mario dan Shane Lukas.
Terkait perkara yang dihadapi ini, sebelumnya jaksa memutuskan Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga:Ditegur Ibunda, Millen Cyrus Bantah Soal Kehamilannya
"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," ujar Kepala Kejari Jaksel, Syarief dalam jumpa pers, Jumat (25/5/2023).
Namun kini, kedua tersangka tersebut dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa (30/5/2023) sore. Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan keduanya ditempatkan dalam satu ruang tahanan.
"Mario Dandy pada sore hari ini, 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 9 warga binaan lain ke Lapas Salemba. Keduanya (Mario dan Shane dipindahkan)," kata Rika kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Rika menyebut setibanya di Lapas Salemba kedua pelaku aniaya tersebut diperiksa kesehatan dan berkas administrasinya.
"Saat tiba di Lapas Salemba, Mario Dandy dkk dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya," jelas Rika.
Baca Juga:Pamer Puting Payudara di Jalanan Jepang, Nikita Ditantang Buka Baju, Ini Responnya