Serang Suara - Ombudsman RI kecewa karena Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mangkir dari panggilan Ombudsman.
Pemanggilan terhadap Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Firli Bahuri guna memintai keterangan terkait dugaan maladiministrasi pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Keduanya kata Robert Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman Republik Indonesia kepada jurnalis, Selasa (30/5/2023), kalau Cahya H Harefa dan Firli Bahuri menolak memberikan pernyataan atas kasus pemecatan Brigjen Endar Priantoro yang telah dikadukan ke Ombudsman.
Surat berbalas surat, seperti yang diketahui Ombudsman RI melayangkan surat pemanggilan 11 Mei 2023 kepada Firli Bahuri melalui KPK. Balasan surat tiba 17 Mei 2023, dengan isi KPK menghargai panggilan Ombudsman.
Baca Juga:Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo! Selain Johnny Gerard Plate ada Lima Tersangka Terlibat Skandal Korupsi
Kemudian menyertakan bunyi surat, kalau KPK butuh waktu mempelajari surat pemanggilan serta dokumen pendukung.
Kendati demikian, balasan surat dari KPK sangat dihargai. Bahkan Ombudsman memberikan waktu sebut Robert Na Endi Jaweng.
Selain Firli Bahuri, Ombudsman juga mengirim surat ke Cahya H Harefa, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, 22 Mei 2023.
Cahya H Harefa lantas mempertanyakan wewenang Ombudsman menindaklanjuti laporan dari Brigjen Endar Priantoro. Hal itu membuat Ombudsman heran, karena balasan malah bertanya dan mempertanyakan kewenangan.
![Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. [Suara.com/Kariadil Harefa]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/01/20/1-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-kariadil-harefa.jpg)
Robert menerangkan, pihaknya tidak dibalas, "Kami inginkan Cahya dan Firli datang ke Ombudsman memberikan klarifikasinya".
Baca Juga:Jadi Tersangka Korupsi, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejaksaan Agung
Hingga berita ini tayang Selasa 30 Mei 2023, Firli Bahuri dan Cahya H Harefa belum memenuhi panggilan Ombudsman. Secara tidak langsung KPK menolak hadir, dan tentunya ini berdasar argumentasi di atas.
"KPK secara kelembagaan menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan (Ombudsman)," kata Robert.
Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro kena pecat, Endar kemudian melaporkan Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri pada 18 April 2023.
Endar Priantoro mengatakan, kasus yang ia alami terjadi maladministrasi lantaran Endar enggan menaikan status korupsi Formula E dari penyelidikan ke penyidikan. [*]