Serang Suara - Ditjenpas Kemenkumham membantah atau klaim tidak mengistimewakan Mario Dandy dan Shane Lukas selama menginap di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, kalau Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjamin tidak ada perlakukan istimewa terhadap tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Tidak ada (perlakuan khusus)," kata Rika Aprianti, Humas Ditjenpas Kemenkumham, Selasa (30/5/2023).
Diberitakan sebelumnya Mario Dandy dan Shane Lukas akan berada dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang bersama 16 tahanan lainnya.
Baca Juga:Enaknya Mario Dandy Dipenjara Mirip Masuk Kampus Ada Orientasi Pengenalan Sel Rutan Kelas I Cipinang
Mereka akan berada dalam satu sel dengan tahanan lainnya, akan tetapi pihak Rutan Kelas I Cipinang enggan beberkan berapa jumlah tahanan dalam satu sel bersama Mario Dandy Satrio.
Kemudian Mario Dandy dan Shane Lukas akan mengikuti pengenalan lingkungan kamar penjara selama 14 hari, semacam 'ospek' bagi mahasiswa kalau masuk universitas.
Setelah 14 hari menjalani mapenaling, baru nantinya mereka akan diberi fasilitas, seperti memakai alat komunikasi guna menghubungi keluarga.
"Untuk Mario Dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan (mapenaling) 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut," jelas Rika. [*]
Baca Juga:Sederet Fakta Mario Dandy Penganiaya Anak GP Ansor Diperlakukan Istimewa