Bocorkan Rahasia Negara, LSM BCAD Laporkan Mantan Wamenkumham Denny Indrayana ke Polda

LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) telah melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya Kebayoran Baru, Senin ( 29 Mei 2023).

Kariadil Harefa
Senin, 29 Mei 2023 | 23:40 WIB
Bocorkan Rahasia Negara, LSM BCAD Laporkan Mantan Wamenkumham Denny Indrayana ke Polda
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana (Instagram/@dennyindrayana99)

Serang.Suara - LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) telah melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya Kebayoran Baru, Senin ( 29 Mei 2023).

Koordinator BCAD Musa Emyus menyatakan, pihaknya melaporkan Denny atas dugaan pembocoran rahasia negara, khususnya informasi terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertimbangkan pemulihan sistem pemilu proporsional tertutup untuk pemilu legislatif.

Musa mengklaim tindakan Denny membocorkan rahasia negara dianggap meresahkan calon anggota legislatif (bacaleg) menghadapi Pemilu 2024.

"Denny Indrayana pertama kali membocorkan rahasia negara. Kedua, dia membuat keresahan bagi kami. Kami saat ini bekerja di partai politik dan upaya sosialisasi kami terganggu oleh isu-isu yang diangkat oleh Denny Indrayana," kata Musa dalam keterangannya yang diterima, Senin (29/5/2023)

Baca Juga:Anies Baswedan Semakin Brutal Kritik Lawan Politik Pilpres Jelang Pemilu 2024: Ganjar Pranowo kah?

Ia menambahkan, "Berdasarkan alasan tersebut, kami telah membuat laporan."

Perlu diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta polisi mengusut Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berniat mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup, untuk pemilihan legislatif.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi klaim Denny Indrayana, melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, terkait informasi yang diperolehnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau pemungutan suara daftar partai.

"Informasi dari Denny ini menjadi preseden buruk dan bisa dikategorikan membocorkan rahasia negara. Polisi harus mengusut dugaan sumber informasi Denny untuk mencegah pernyataan spekulatif dan fitnah," kata Mahfud, Minggu 28 Mei, 2023.

Mahfud menegaskan, putusan MK tidak boleh bocor sebelum diumumkan secara resmi dan menegaskan bahwa putusan tersebut tetap dirahasiakan selama itu belum resmi. [*]

Baca Juga:Golkar Kota Gunungsitoli Optimis Menang Pemilu 2024, Jhon Kristian Ziliwu: Besok Mendaftar ke KPU

Kontributor: Kariadil Harefa

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Nasional

Terkini

Tampilkan lebih banyak