Polisi Tangkap Pelaku Pemakai Narkoba Jenis Sabu di Serang

pelaku diamankan di Perumahan Griya Permata Asri, Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Wawan Kurniawan
Senin, 29 Mei 2023 | 19:56 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pemakai Narkoba Jenis Sabu di Serang
Ilustrasi narkotika jenis Sabu (Suara Serang/ Wawan Kurniawan)

Suara.serang.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, di bawah kepemimpinan Kasatresnarkoba Polres Serang Polda Banten, AKP Michael Tandayu, bersama dengan PS Kanit I Aipda M. Marziska, berhasil menangkap seorang pelaku bernama ES (35) yang merupakan warga dari kelurahan Cipare, Kota Serang.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

"Ya, benar. Satresnarkoba Polres Serang berhasil melakukan penangkapan pada hari Selasa (23/05) terhadap pelaku dengan inisial ES atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Yudha pada Senin (29/05).

Sementara itu, saat diwawancarai, Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa pelaku diamankan di Perumahan Griya Permata Asri, Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Baca Juga:PSSI Angggarkan Rp 260 Miliar untuk Benahi Sepak Bola Indonesia

"Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat ± 0,23 gram yang disembunyikan di kantong depan bajunya, serta satu unit handphone," jelas Michael.

Pelaku ES dan barang bukti Sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Serang, Senin (29/5/2023). [Dok. Humas Polres Serang]
Pelaku ES dan barang bukti Sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Serang, Senin (29/5/2023). (sumber: Dok. Humas Polres Serang)

Michael juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang tersangka bernama FA (masih dalam daftar pencarian) dengan harga pembelian sebesar Rp400.000.

Saat ini, pelaku ES dan barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara selama 20 tahun," tutup Michael.

Baca Juga:Alasan PSSI Tidak Buka Penuh Kapasitas Stadion di Laga Timnas Indonesia vs Argentina

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak