Serang.Suara - Sejumlah dokumen penyidik KPK sita dari rumah Andhi Pramono, Kepala Bea dan Cukai Makassar. Penyitaan dokumen terkait alat bukti tentang kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono.
Penggeledahan itu sempat jadi perhatian netizen saat KPK menggeledah rumah Andhi Pramono di perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, yang berlangsung Jumat lalu (12/5/2023).
"Tim Penyidik, Jumat (12/5) telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman milik dari pihak yang terkait dengan perkara ini (Andhi Pramono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Masih kata Ali Fikri, kalau dokumen penting itu berupa berbagai berkas dokumen dan alat elektronik.
Baca Juga:Ternyata Pertanyaan Ini Penyebab Dian Sastro Pindah Agama
Kini barangnya sudah di gedung KPK. Jadi barang itu akan dipelajari terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Adhi Pramono.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," katanya.
![Juru Bicara KPK Ali Fikri [Antara/Suara]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/10/04/1-plt-juru-bicara-kpk-ali-fikri-foto-antara.jpg)
KPK Cegah Andhi Pramono ke Luar Negeri
Andhi Pramono dicegah terbang ke Luar Negeri, setelah KPK menetapkan Kepala Bea dan Cukai alias Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI itu.
"Statusnya sudah naik ke tahap penyidikan setelah sebelumnya di tingkat penyelidikan," kata Ali Fikri.
Baca Juga:Profil Andi Annisa Iasyah Pemain Film Sekaligus Selingkuhan Fandy Christian
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membantu Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencegah Andhi Pramono ke luar negeri.
"Ya dicegah ke luar negeri selama enam bulan kedepan," kata Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh.
Sambung Ahmad Nursaleh lagi, kalau upaya tersebut terhitung dari KPK mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023. [*]