Penegakan hukum terhadap pengendara yang terbukti menggunakan pelat palsu mendapat perhatian dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan. Diantara mereka yang kedapatan saat dilakukan penindakan oleh petugas polisi, diketahui menggunakan pelat dinas TNI yang seharusnya tidak mereka gunakan, serta memasang pelat seri belakang 'RF' palsu.
Komisaris Polisi Bayu Marfiando, selaku Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa tindakan penegakan hukum ini dilakukan pada hari Senin (15/5) di sepanjang Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Kasat Lantas Metro Jakarta Selatan bersama anggota lalu lintas melaksanakan tindakan penegakan hukum," ungkap Kompol Bayu, Senin (15/5/2023).
Pengendara yang terbukti memasang pelat nomor palsu dihentikan dan diminta untuk segera menggantinya dengan pelat yang asli. Dalam rekaman video yang diperoleh oleh SuaraSerang, terlihat adanya mobil Toyota Alphard Vellfire yang menggunakan pelat 'RF' palsu, dan juga mobil Pajero yang menggunakan pelat dinas TNI palsu.
Baca Juga:Nama Erick Thohir Masuk Daftar Cawapres PPP, Bakal Dipasangkan dengan Ganjar?
Bayu juga menjelaskan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk menargetkan beberapa jenis pelanggaran, mulai dari penggunaan pelat palsu hingga pengemudi yang melawan arus lalu lintas.
"Penindakan hukum dilakukan terhadap penggunaan pelat palsu yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pengemudi yang melawan arah, pengemudi yang masuk jalur busway, dan pelanggaran kasat mata yang fatal,” pungkas Bayu. [*]