Serang - Malang benar nasib bayi anak ini lantaran bibir sumbing, ia lalu dibuang oleh HS, yang baru saja ditangkap Polres Serang baru-baru ini, Jumat (28/4/2023).
Bayi itu dibuang di pinggir jalan raya Pontang-Tirtayasa, Kabupaten Serang setelah warga menemukan bayi bibir sumbing itu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pihaknya menangkap HS sekaligus pelaku persetubuhan terhadap anak kandung sendiri.
HS kata Yudha Satria, mereka tangkap setelah menyelidiki hasil temuan warga terhadap bayi bibir sumbing yang mereka temukan di pinggir jalan.
Baca Juga:Ada Transaksi Puluhan Miliar, PPATK Blokir Rekening AKBP Hasibuan dan Anaknya
Kondisi saat itu bayi berada di dalam karton, kemudian di dalam karton itu terdapat jepit medis di tali pusar dan stempel kaki.
"Penemuan bayi bibir sumbing itu 6.30 WIB oleh warga. Kami pun menangkap HS setelahnya," kata Yudha Satria.
Terbongkarnya persetubuhan anak dan ayah yang kemudian melahirkan bayi bibir sumbing setelah Unit PPA Satrekrim Polres Serang memeriksa para saksi, medis serta mengidentifikasi bayi dibuang di pinggir jalan.
Segera Unit PPA Satrekrim Polres Serang mengetahui seorang tenaga medis bernama Ema Rahmawati.
"Saksi medis mengaku kalau ia yang menangani pasien yang melahirkan bayi dengan bibir sumbing," ungkapnya.
Baca Juga:Polisi Temukan Gudang Penimbunan BBM Ilegal Dekat Kediaman AKBP Achiruddin, Punya Siapa?
Kronologi Penangkapan Pembuang Bayi Sumbing
Polres Serang menangkap HS, Selasa 24 April 2023 di Kecamatan Ciruas. HS, ayah yang bersetubuh dengan anak kandung sendiri mengakui segala perbuatannya di depan polisi.
"Anaknya itu sudah berumur 22 tahun. HS kemudian mengaku kalau sebenarnya ia malu dan kemudian tidak punya biaya berobat bibir sumbing tersebut," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.
Hubungan gelap antara ayah dan anak kandung berlangsung sejak 2022, dan saat persetubuhan terjadi saat istri HS berada di Madura.
"Ia mengaku gelap mata lantaran istrinya di Madura dan tidak mau saat HS memintanya pulang," kata AKBP Yudha Satria.
Ayah yang menyetubuhi anak kandung itu terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, sesuai dengan Pasal 305 KUHP.
"Adapun anak bayi itu sekarang dirawat di puskesmas," tutupnya. [*]