Serang Suara - Dua remaja Penjaringan Jakarta Utara serang tiga lawan dan satu tewas, usai kalah tarung. Penangkapan terhadap mereka setelah menusuk korban Ariyan Novantra (24), Jalan Muara Baru Ujung Rt 15/17, Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara, pada Senin (24/4/2023).
Kedua tersangka masing-masing bernama Agung Prasetyo (22) dan Andi Radja (18) dan kini dalam pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Utara.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berlangsung di Jalan Muara Baru, Gang Elektro Rt 14/7, Penjaringan Jakarta Utara, kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) AKBP Iverson Manosoh kepada jurnalis, Kamis (27/4/2023).
Pasca peristiwa penusukan remaja serang tersebut diamankan polisi ketika mereka sedang berondok di rumah tetangga yang ditinggal mudik lebaran 2023.
Baca Juga:Profil Budi Hapsari Biodata Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Kronologi Remaja Serang Remaja di Penjaringan
Menurut kronologi penusukan akibat penyerangan terhadap remaja ini bermula ketika dua teman korban Muhammad Firdaus, 21 tahun dan Muhammad Putra, 17 tahun sedang melintas di Jalan Bandengan.
Andi Radja bersama rekannya mencegat rekan korban, Ariyan Novantra, lantaran ada pertikaian sebelumnya antara Muhammad Putra dan Andi Radja, jelas AKBP Iverson Manosoh.
Radja kemudian mengajak Putra duel, dan pertarungan mereka pun Putra menang. Tidak terima kalah tarung, Radja kontak Agung, yang juga tidak terima temannya itu kalah berkelahi.
Lalu terjadi pertikaian hingga membuat Ariyan Novantra jadi sasaran dari kekalahan mereka. Agung yang naik pitam memakai badik menikam korban, Ariyan Novantra, beber AKBP Iverson Manosoh.
Baca Juga:Nasib Agnes Ditentukan Budi Hapsari, Ini Profil Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
"Radja juga ikut melakukan yang sama terhadap Muhammad Firdaus dengan badik yang sudah mereka persiapkan," katanya.
Para korban pun tersungkur dan remaja Penjaringan, Jakarta Utara itu melarikan diri. Kendati sudah mendapatkan perawatan medis, nahas nyawa Ariyan Novantra tidak tertolong.
"Korban meninggal dunia saat mendapatan perawatan medis di Rumah Sakit Duta Indah karena terdapat enam luka tusuk," sebut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jakut).
Luka di bagian dada sebelah kiri, empat luka di bagian perut, dan satu luka di bagian kaki kanan.
"Adapun putra mendapat luka tusuk di bagian perut," katanya.
Adapun Muhammad Firdaus mengalami empat tusuk, di bagian lengan kanan, tiga di bagian punggung dan satu pada bagian badan kanan yang dialami Reski Persada.
Polisi menjerat dua remaja serang lawan hingga tewas itu dengan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dan Pasal 170 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [*]