SerangSuara.com - Kasus korupsi suap proyek Kereta Api (KA) mulai terurai, bahkan total nilainya mencapai Rp 14,5 miliar. Sebagian kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak buat Tunjangan Hari Raya (THR).
Kata Johanis Tanak lagi, dari uang proyek jalur kereta api tersebut, tersangka Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA) Kemenhub bernama Harno Trimadi menerima suap sebesar RP 1,1 miliar.
"Uang itu dikasih VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Ia juga terlibat dalam proyek perbaikan perlintasan KA (Kereta Api) sebidang wilayah Jawa dan Sumatera," urai Johanis Tanak, Kamis 11 April 2023.
Dana suap yang diterima Dirjen Prasarana Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Harno Trimadi, ia peruntukan buat pembayaran Tunjangan Hari Raya.
Baca Juga:Berikut Cek Fakta Kasus Suap Proyek Jalur KA Jawa Tengah Tangkapan KPK
"Duit suap yang diterima Harno Trimadi buat THR, dan uang itu ia dapatkan dalam rentang waktu Juni-Desember 2022 termasuk April 2023. Dana suap proyek itu juga menyeret PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah," urai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa proyek jalur kereta api yang diduga telah di korupsi antara lain
- Proyek pembangunan jalur KA di Makassar.
- Pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
- Proyek pembangunan jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.
- Proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.
![Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Harno Trimadi [Foto:djka.dephub.go.id]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/04/13/1-direktur-prasarana-perkeretaapian-direktorat-jenderal-perkeretaapian-kemenhub-harno-trimadi-fotodjkadephubgoid.jpg)
"Kami sudah kantongi bukti bukti dan sedang melakukan penjumlahan lagi dari data para tersangka," pungkas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.