Suara Serang.com - Agnes Gracia Haryanto terancam 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Agnes didakwa dengan pasal berlapis.
Remaja perempuan yang berperkara dengan hukum itu mendapat tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Jumat 31 Maret 2023, AGH atau Agnes kini kembali duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor itu akan mengikuti persidangan terkait tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Agnes Gracia Haryanto.
Baca Juga:Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Begini Respon Presiden Jokowi
Hal itu dikatakan langsung Djuyamto, pejabat kehumasan dan informasi di PN Jaksel, dan katanya lagi berkemungkinan minggu depan adalah hasil putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kemungkinan besar hari ini hanya tanggapan jaksa dan pembacaan putusan barangkali Senin," katanya.
Pengacara Agnes mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum, yang mana dalam dakwaan dan pasal yang dikenakan, Agnes terancam hukuman 12 tahun penjara.
Keterlibatan AGH atas penganiayaan David Ozora terlihat jelas, setelah polisi mengurai keterangan para saksi dan tersangka Mario Dandy anak dari bekas Dirjen Pajak Kemenkeu wilayah Jakarta Selatan, yang bernama Rafael Alun Trisambodo.
Bukan itu saja Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya juga menangkap tersangka lain seperti Shane Lukas termasuk Agnes Gracia Haryanto, bekas pacar David dan pacar baru Mario. [*]
Baca Juga:H. Soeharto: Tragedi Kolombo Adalah Pintu Hidayah dan Nikmat Bagi Saya