Serang.com - Pelaku mutilasi di Sleman, tepatnya di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Walau begitu, ternyata polisi mengungkap fakta baru kasus mutilasi di Sleman, Yogyakarta yang terjadi Minggu (19/3/2023) di kamar penginapan daerah setempat.
Fakta berita terbaru dari korban mutilasi itu terungkap, kalau pelaku dan korban pernah main berkali-kali dengan AI, 35 tahun korban mutilasi asal Yogyakarta.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka mutilasi Heru bertemu dengan korban lewat media sosial Facebook. Keduanya menjalin asmara sejak kenal November 2022 silam.
Baca Juga:Masuk Tahun Politik, Wapres Ma'ruf Amin: Jangan Terprovokasi Hoaks
Heru kepada polisi mengatakan, kalau ia dan korban sudah berulang kali main alias berhubungan intim, hal itu jelas Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra kepada jurnalis, Rabu (22/3/2023).
Upaya tersangka memacari korban, bukan soal asmara melainkan ingin menguasai harta korban. Kemudian modus lainnya ingin memanfaatkan AI sebagai ATM berjalan untuk melunasi hutang pinjaman online melalui aplikasi.
"Tersangka punya tiga akun aplikasi pinjaman online mencapai Rp 8 juta, dan tersangka membutuhkan dana cepat untuk melunasi hutangnya itu," kata Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.
Sehingga tersangka dengan nekat menghabisi nyawa korban guna melunasi hutangnya dengan membunuh perempuan berusia 35 tahun itu.
"Ia memutilasi korban guna menghilangkan jejak tindak kriminal dari tersangka Heru," kata Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.
Baca Juga:Quote Ucapan Selamat Ramadan 2023 Bahasa Indonesia, Arab dan Inggris
Kejamnya lagi, kata Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, beberapa potongan tubuh korban, tersangka buang ke dalam septic tank atau toilet.
Sementara tulang ia bawakan memakai ransel yang telah ia persiapkan. "Kami menemukan tas ransel itu di Tempat Kejadian Perkara untuk membuang bagian tubuh lainnya," cakap Nuredy.
Semua keterangan yang mereka sampaikan kata, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra berdasar hasil autopsi. Hal itu diperkuat pula dengan keterangan yang sama dari Kasubbid Dokpol Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda DIY AKBP Aji Kadarmo.
"Jadi ada luka di bagian kepala, yang mana tersangka memukul lebih awal dengan paki besi yang telah tersangka siapkan, lalu memutilasi korban," ungkap AKBP Aji Kadarmo.
Sejumlah barang bukti lainnya polisi temukan di tempat kejadian perkara mutilasi di Sleman, Yogyakarta. Beberapa barang bukti tersebut antara lain, pisau komando, gergaji, serta cutter.
"Peralatan itu diduga dipakai tersangka untuk melancarkan kejahatannya," ungkapnya.
Atas kasus itu Heru Prastiyo 24 tahun terjerat hukuman mati atau seumur hidup. Pria asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ditangkap polisi saat menginap di rumah sahabatnya. [*]