Serang.com - Seorang perempuan di Serang suami, akibat perbuatannya Polres Serang terjun tangkap pelaku, MI 35 tahun di rumah kontrakan Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Akibat perbuatan pria terhadap perempuan merupakan NP, istrinya. Satreskrim Polres Serang menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut data kepolisian setempat, pemicu perbuatan MI atas tindakan Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT), lantaran istri berinisial NP memakai uang gaji suaminya, MI buat bayar hutang.
"Suaminya tidak terima lalu menghajar istrinya hingga babak belur," tutur Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza kepada jurnalis, kemarin.
Kantongi laporan korban merupakan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat menangkap pelaku.
"Kami menerima laporan korban 11 Januari 2023 dan menangkap MI pelaku KDRT," kata AKP Dedi Mirza.'
Penuturan korban kepada PPA Polres Serang, kalau ia mengalami pemukulan pada bagian wajah, dan belakang kepala.
Bahkan jarinya mendapat remasan hingga terkilir, akibat MI naik darah mendengar istrinya habiskan uang gaji kerjanya buat bayar hutang.
"Lantaran gaji buat bayar hutang, ia pun aniaya istrinya," kata AKP Dedi Mirza.
Baca Juga:Mario Dandy Sudah Punya Rencana Aniaya David, Kena Pasal Perencanaan Pembunuhan?
Masih kata Dedi Mirza, korban kemudian berobat ke RSUD Kota Serang. "Barulah ia (korban-red) melaporkan ke Polres Serang".
"Kini kasus KDRT suami serang istri hingga babak belur sedang kami proses," tutupnya. [*]