Scroll untuk membaca artikel
Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:12 WIB

Mario Dandy Sudah Punya Rencana Aniaya David, Kena Pasal Perencanaan Pembunuhan?

Muhaimin A. Untung
Mario Dandy Sudah Punya Rencana Aniaya David, Kena Pasal Perencanaan Pembunuhan?
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy Satriyo ; Shane Lukas (Suara.com/Alfian Winnato)

Aksi brutal dan keji Mario Dandy terhadap David ternyata sudah disiapkan anak Rafael Alun ini sejak beberapa minggu sebelum tanggal penganiayaan yakni Minggu (20/3/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Karyadi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terbaru digital forensik, kepolisian menemukan adanya fakta bahwa sudah ada ancaman terhadap korban.

Kekejaman Mario Dandy Satriyo (20) dalam menganiaya David Ozora (17) membuat banyak pihak mengelus dada. Pasalnya penganiayaan yang disebut berlangsung selama sekitar 30 menit itu sampai mengakibatkan David koma selama puluhan hari.

Pernyataan Hengki diungkapkan di program ROSI unggahan kanal YouTube KOMPASTV.

Baca Juga:Ini Pernyataan Gerindra Terkait Isu Hengkangnya Sandiaga ke Partai Lain

"Bahwa hasil pemeriksaan terbaru digital forensik yang kami peroleh, ternyata beberapa minggu sebelum terjadinya perbuatan pidana ini, kita dapatkan bukti yang perlu kami konfirmasi, bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman terhadap korban ini," jelas Hengki, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Hal ini tentu menjadi temuan baru karena sebelumnya Dandy diduga baru merencanakan penganiayaan David saat hari H. Namun kini muncul potensi tindak pidana penganiayaan sudah direncanakan sejak lama.

"Kita akan mempertajam unsur perencanaan ditambah dengan alat bukti yang kami peroleh ini dan akan kami konfirmasikan lagi," sambungnya.

Hengki menyebut Dandy sudah memahami bahwa tendangannya berdampak buruk terhadap David. Akan tetapi pelaku tidak berhenti meskipun korban sudah tak berdaya sama sekali.

"Bahkan ada kata-kata 'free kick' kemudian sambil berlari ditendang lagi kepala dari korban. Dalam konstruksi pasal bisa kita lihat bahwa unsur perencanaan itu ada," tegas Hengki.

Baca Juga:Terungkap! Ini Penyebab Band Radja Terancam Pembunuhan di Malaysia

"Dari keterangan tersangka, bahwa pada tendangan pertama, dia sadar bahwa korban sudah dalam keadaan tidak sadar," sambungnya.

Dari semua fakta kejadian tersebut, akankah pacar dari Agnes Gracia tersebut dapat dikenai pasal pembunuhan berencana yang berpotensi menjeratnya dengan hukuman mati seperti Ferdy Sambo?

Kepolisian menegaskan pasal yang diterapkan telah menyesuaikan bukti-bukti yang ada. "Tidak boleh terpengaruh dari opini atau desakan publik," tutur Hengki.

"(Karena) dari hasil gelar perkara dan fakta hukum yang kita peroleh, itu lebih mengarah kepada penganiayaan berat yang direncanakan," sambungnya.

Sementara dengan pasal penganiayaan berat dengan perencanaan yang diterapkan, Dandy bisa dijerat maksimal 12 tahun penjara atau 15 tahun kalau korban meninggal dunia.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Nasional

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda