Dua tersangka kasus penganiayaan terhadapa Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dijadwalkan akan menjalani tes psikologi forensik hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Hari ini adalah saatnya Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Trunoyudo mengatakan pemeriksaan tersebut nantinya akan mengkaji dan meneliti sikap kedua tersangka tersebut selama menjalani proses hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Pemeriksaan psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar dia.
Baca Juga:Dirut Pertamina Sebut Tak Mungkin Tutup atau Pindahkan Depo Plumpang Sekarang, Alasannya...
Masa Tahanan Diperpanjang
Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi memperpanjang dua tersangka Mario Dandy, Shane Lukas dan satu orang pelaku AGH (15) dalam kasus ini.
"Iya betul (diperpanjang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Sebagai informasi Mario Dandy ditahan sejak 20 Februari 2023 pada malam kejadian. Ada pun Shane Lukas ditahan empat hari setelahnya yakni 24 Februari 2023.
AGH yang berstatus anak berkonflik dengan hukum baru di tahan pada 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) setelah dilakukan beberapa kali penyelidikan.
Baca Juga:Ditanya Kriteria Pasangan, Ridwan Kamil: Rata-rata Dikawinkan oleh Keluarga
Sejauh ini AGH sudah mendekam di LPKS selama 7 hari, nantinya dia akan ditahan selama 8 hari ke depan.
Panggil Empat Saksi
Menurut rencana Pola Metro Jaya akan memanggil empat orang saksi demi kepentingan penyelidikan kasus penganiayaan kepada anak salah satu pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.
"Penyidik masih menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Menurut Trunoyudo, pemanggilan para saksi tersebut untuk memperkuat adanya dugaan perencanaan penganiayaan terhadap korban David yang dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH.
Diketahui dari ketiga saksi yang akan dipanggil satu diantaranya adalah seorang wanita berinisal APA yang merupakan mantan dari tersangka Mario. Ketiga saksi lainnya diketahui merupakan anak di bawah umur.
"Tiga di antaranya anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
"Iya (APA), masuk bagian dari itu," katanya.
Trunoyudo memastikan pihaknya akan mengacu pada aturan terkait peradilan hukim terhadap anak dalam pengusutan perkara ini.
"Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian sistem peradilan anak dan ditambah lagi dengan kitab Undang-Undang hukum acara pidana," jelas Trunoyudo.