Polda Metro Jaya secara resmi memperpanjang kembali masa penahanan tersangka penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan anak yang berkonflik dengan hukum AGH (15).
"Iya betul (diperpanjang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Sebagai informasi Mario Dandy ditahan sejak 20 Februari 2023 pada malam kejadian. Ada pun Shane Lukas ditahan empat hari setelahnya yakni 24 Februari 2023.
AGH yang berstatus anak berkonflik dengan hukum baru di tahan pada 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) setelah dilakukan beberapa kali penyelidikan.
Baca Juga:Dokter Tim PSS Ungkap Kondisi Dua Legiun Asing Jelang Lawan Borneo FC
Sejauh ini AGH sudah mendekam di LPKS selama 7 hari, nantinya dia akan ditahan selama 8 hari ke depan.
Panggil Empat Saksi
Menurut rencana Pola Metro Jaya akan memanggil empat orang saksi demi kepentingan penyelidikan kasus penganiayaan kepada anak salah satu pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.
"Penyidik masih menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Menurut Trunoyudo, pemanggilan para saksi tersebut untuk memperkuat adanya dugaan perencanaan penganiayaan terhadap korban David yang dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH.
Baca Juga:Baru Sedot Lemak Pipi, Rachel Vennya Pede Berlenggok Bak Model di Catwalk
Diketahui dari ketiga saksi yang akan dipanggil satu diantaranya adalah seorang wanita berinisal APA yang merupakan mantan dari tersangka Mario. Ketiga saksi lainnya diketahui merupakan anak di bawah umur.
"Tiga di antaranya anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
"Iya (APA), masuk bagian dari itu," katanya.
Trunoyudo memastikan pihaknya akan mengacu pada aturan terkait peradilan hukim terhadap anak dalam pengusutan perkara ini.
"Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian sistem peradilan anak dan ditambah lagi dengan kitab Undang-Undang hukum acara pidana," jelas Trunoyudo.