SuaraSerang.com - LPSK dengan terang menolak permohonan perlindungan AGH, 15 tahun mantan pacar David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban secara gamblang mengurai alasan kenapa mereka menolak melindungi AGH atau Agnes, kekasih Mario Dandy 20 tahun tersangka penganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Sederet alasan dari LPSK tidak ingin memberikan perlindungan terhadap AGH, gadis remaja berusia 15 tahun yang berkonflik dengan hukum itu atau istilah dalam hukum adalah pelaku.
Beberapa alasan itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban urai setelah melakukan pendalaman materi, kemudian dengan membaca surat permohonan perlindungan AGH.
Baca Juga:Kejagung RI Bongkar Keterlibatan GAP, Adik Menkominfo Johnny G Plate Soal Dugaan Korupsi BTS
LPSK mengklaim kalau mereka telah menerima dua surat permohonan perlindungan, yang mana keduanya merupakan saksi kunci atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Dua saksi itu R dan N orang tua Rz, teman dari korban. Yang mana dua saksi melihat agenda peristiwa penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor itu, dan bahkan melihat David Ozora terbaring di lokasi.
![Rekonstruksi Penganiayaan Davi Ozora ; Mario Dandy Satriyo ; Shane Lukas ; Agnes Gracia atau AG [Suara.com/Alfian Winnato]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/03/10/1-rekonstruksi-penganiayaan-davi-ozora-mario-dandy-satriyo-shane-lukas-agnes-gracia-atau-ag.jpg)
Kenapa LPSK menolak memberi perlindungan, karena tidak memenuhi syarat, itu yang pertama.
Kedua merujuk dari Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban.
Yang mana pada Pasal 28 (1) huruf a itu, kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban, sementara Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.
Baca Juga:Tersangka Korupsi Atau Bukan? Kejagung RI Periksa Menkominfo Johnny G Plate Kedua Kali
Itulah alasan LPSK menolak perlindungan terhadap AGH, mantan pacar Cristalino David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak kemenkeu, Senin (13/3/2023).