Anggota Polres Cilegon menangkap seorang pria berusia 42 tahun, JI. Ia merupakan warga Mancak, Kabupaten Serang dilaporkan telah mencabuli anak kandung berpuluh kali.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, Jumat (10/3/2023) mengatakan, penangkapan terhadap JI, usai Satreskrim menerima laporan pelapor di Mapolres Cilegon.
Tidak butuh lama bagi anggota Polres Cilegon menangkap JI. Menurut informasi, JI merupakan ayah dari korban pencabulan itu, bahkan ia tega mencabuli anak kandung karena terangsang kemolekan tubuh anak kandungnya itu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menjelaskan, peristiwa nahas itu korban alami sejak tahun 2019, dan pelaku melakukannya dengan mengancam korban.
Korban merupakan anak ketiga dari hasil perkawinannya dengan istri sejak 2001. "Pelaku melakukan berpuluh kali terhadap anak kandungnya yang nomor tiga, JI juga merupakan ayah yang memiliki anak tujuh," kata AKP Mochamad Nandar, baru-baru ini.
Kronologi Ayah Cabuli Anak Kandung di Serang
Pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya, yang merupakan gadis di bawah umur, ketika korban sedang tertidur di sampingnya.
Masih kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, pelaku kemudian terbangun dan melihat anaknya terbaring di sampingnya. Ia pun melakukan aksi bejatnya itu dengan mengancam.
"Korban sempat melawan namun di bawah ancaman pelaku," kata AKP Mochamad Nandar.
Pria asal Serang itu melakukannya berulang kali, tidak hanya di rumah saat korban pulang. Juga melakukan hal tidak terpuji itu di rumah nenek korban alias di rumah orang tua pelaku sendiri.
Baca Juga:Fakta 460 Pegawai Kemenkeu Diduga Terlibat Transaksi Aneh Rp300 Triliun
Selain di tahun 2019, pelaku juga mengulangi perbuatannya di tahun 2020 hingga 2023. "Untuk melancarkan aksinya ia melakukan ketika anak-anaknya dan istri sudah pada tidur pulas," ungkap Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar kepada jurnalis.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menuturkan JI, Mancak, Kabupaten Serang terancam kurungan 20 tahun penjara.
JI dikenakan pasal berlapis, selain pencabulan juga merupakan ayah dari korban itu sendiri, "Jadi terancam hukuman di atas 20 tahun penjara," kata Nandar menutup. [*]