Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) memasuki babak baru. Jika sebelumnya polisi telah menahan dua tersangka penganiayaan yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Kekinian, polisi juga resmi menahan kekasih dari Mario Dandy anak berkonflik dengan hukum atau pelaku AG (15). Sebelumnya, AG sendiri pada Rabu (8/3/2023) pagi, telah menjalani pemeriksaan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama kurang lebih enam jam.
AG dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur untuk menjalani masa tahanan terkait kasus penganiayaan David (17).
AG keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 21.27 pada Rabun(8/3/2023) malam. Mantan siswi Tarakanita 1 ini terlihat menutupi wajahnya dengan hoodie bewarna abu-abu.
Sementara itu, penyidik perempuan dari Subdit Renakta melindungi wajah AG dari sorotan kamera yang hendak membawanya ke LPSK.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penahanan pelaku AG dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan merujuk pada Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (8/3/2023) malam.
Hengki menjelaskan proses penahanan AG akan dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur. AG akan menjalani proses penahanan untuk 7 hari ke depan.
"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjag lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," jelas Hengki.
Baca Juga:Resmi! AG Pacar Mario Dandy Ditahan Polisi di LPKS