Untaian Kata Maaf dari Mario untuk David Korban Kekerasannya

Sejak ditangkap dan dihadirkan ke hadapan media saat konfrensi pers tidak terucap sedikit pun permintaan maaf pelaku terhadap korban.

Anhar Rizki Affandi
Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:43 WIB
Untaian Kata Maaf dari Mario untuk David Korban Kekerasannya
Mario Dandy, tersangka pelaku penganiayaan Satrio David saat dihadirkan di Polda Metro Jaya. (Twitter)

Mario Dandy Satriyo (20) pelaku kekerasan terhadap David (17) hingga koma kini sedang menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Selatan.

Sejak ditangkap dan dihadirkan ke hadapan media saat konfrensi pers tidak terucap sedikit pun permintaan maaf pelaku terhadap korban. Namun kini, setelah mendapatkan saran dan nasihat dari orang tuanya Rafael Alun Trisambodo untaian maaf itu terucap dari mulutnya.

Hal itu disampaikan oleh pengacaranya Dolfie Rompas kepada awak media pada Sabtu (25/2/2023) di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan (maaf). Kan dia tidak bisa ketemu ya kan tapi selalu disarankan orang tua, wajarlah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban," ujar Dolfie.

Baca Juga:Rafael Alun Trisambodo Putuskan Resign, Begini Aturan Resmi Pengunduran Diri dari PNS

Dolfie datang ke Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya.

"Ada pemeriksaan tambahan, belum ada (gelar perkara)," kata Dolfie.

Seperti diketahui Mario Dandy Satriyo dan temannya Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka pelaku pemukulan terhadap anak salah satu pengurus GP Ansor, David pada Senin (20/2/2023) malam.

Adapun lokasi pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan.

Kejadian penganiayaan itu bermula kala Mario mendapatkan aduan dari kekasihnya Agnes Gracia Haryanto (15) bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban.

Baca Juga:Keluarga Kabarkan Kondisi Terkini David, Korban Penganiayaan Anak Mantan Pejabat DJP: Sedikit Mulai Merespons!

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam saat jumpa pers.

Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Nasional

Terkini

Tampilkan lebih banyak