Satuan Densus 88 Polri mengungkap borok Bripda HS yang menjadi tersangka pembunuhan sopir taksi online di Cimanggis, Depok. HS bahkan disebut-sebut sering melanggar aturan, seperti menipu rekan sesama anggota hingga judi online.
“Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, penipuan kepada masyarakat, meminjam uang pada temannya,” kata Kombes Pol Aswin Siregar, Kabag Bantuan Operasi Densus 88, dalam keterangannya, Selasa, 7 Februari 2023.
Bripda HS juga pernah tertangkap tangan saat sedang bermain judi online. Ia bahkan dikabarkan terlilit hutang yang banyak karena gemar berjudi tersebut.
“Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak,” lanjut Aswin.
Baca Juga:Usai Viral, Pria Mabuk yang Ngamuk Obrak-abrik Warung di Jatinegara Ditangkap!
Sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda HS, pimpinan Densus 88 Antiteror Polri dilaporkan telah menjatuhkan sanksi tegas. Namun tidak disebutkan bentuk sanksinya itu.
“Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," ujar Aswin.
![Ilustrasi Densus 88 Antiteror Mabes Polri [ANTARA]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/02/09/1-ilustrasi-densus-88-antiteror-mabes-polri.jpg)
Selain itu, Densus 88 Antiteror juga mendukung penindakan atas perbuatan yang dilakukan Bripda HS. Pasalnya, saat mengetahui dirinya diduga melakukan pembunuhan, tim khusus langsung dibentuk untuk menangkapnya.
"Bentuk tim untuk melacak dan menangkap pelaku, kemudian diserahkan ke Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Aswin.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Bripda HS sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Cimanggis, Depok. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya adalah anggota Densus 88 itu mencoba merampas dan menguasai harta korban.
Baca Juga:Resmi Gabung PAN, Apa Prestasi Verrell Bramasta?
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan saat itu juga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Bripda HS terungkap sebagai pelaku pembunuhan karena dokumen identitasnya ditemukan di tempat kejadian perkara. Dengan bukti tersebut, Bripda HS langsung ditindak. Hingga akhirnya diamankan pada 23 Januari lalu di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat.
“Kemudian dilakukan proses penyelidikan dan tentunya ini kan kejadiannya sekitar tanggal 23 Januari, diperoleh hasil dari olah TKP awal, satu identitas,” kata Trunoyudo.
Dalam kasus tersebut, Bripda HS dijerat Pasal 338 KUHP sehubungan dengan pembunuhan.