Isu perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode masih saja terdengar hingga saat ini.
Menanggapi itu, Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin, Ulin Yusrin, mengajak masyarakat untuk bergotong royong menghentikan wacana tersebut.
Menurutnya, Jokowi telah acapkali menolak dorongan tersebut. Namun ada saja pihak yang kembali memunculkan isu tambahan satu periode jabatan kepresidenan.
"Saya gerah dengan pihak yang terus memunculkan isu itu. Presiden, kan, berkali-kali menyampaikan, tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode,” ungkapnya, Senin (7/2/2023).
Baca Juga:Sadis! Begini Kondisi Ekonomi Indonesia 2023, Ini Kata Wadir Indef
Ia meminta tak ada lagi yang mengembangkan isu tersebut karena tak ada dasar dan bertentangan dengan peraturan yang ada.
![Tangkap layar Presiden Jokowi di resepsi satu abad Nahdlatul Ulama (NU) di Stadion Delta Gelora Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (7/2/2023). [(ANTARA/Desca Lidya Natalia)]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/02/07/1-tangkap-layar-presiden-jokowi-membuka-puncak-resepsi-satu-abad-nahdlatul-ulama-nu-di-stadion-delta-gelora-sidoarjo-jawa-timur-pada-selasa-722023-antaradesca-lidya-natalia.jpg)
Tak hanya itu, Ulin malah berpendapat isu tiga periode atau perpanjangan masa jabatan akan semakin memicu banyaknya konten-konten hoaks.
Ia menyebutkan semua alat negara saat ini bersiaga mengikuti alur Pemilu di 2024 yang akan datang sesuai jadwal KPU.
Kemudian, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa isu penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode bukan berasal dari dari internal pemerintah.
"Saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak," ujar Mahfud MD saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional RI Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga:Ivan Gunawan Akui Tak Tahu Nama Gaya Rambut Barunya Kepang Cornrow
Menurutnya, jika ada aspirasi seseorang menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tidak bisa dihalangi. Tindakan tersebut tidak melanggar hukum.(*)