Polda Metro Jaya secara resmi mengakui salah atas penetapan tersangka kepada korban tewas kecelakaan lalu lintas atas nama Muhammad Hasya Attalah (18) yang juga mahasiswa di Universitas Indonesia (UI). Dengan kesalahan tersebut status tersangka almarhum dicabut, Polda Metro Jaya juga meminta maaf atas kelalaian tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko akui pihaknya menemukan tidak ada kesesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, hal itu adalah temuan dari tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," ujar Trunoyudo kepada awak media, Senin (6/2/2023).
Baca Juga:Ayu Aulia Sebut Berhubungan Seks Dengan Pacar Pakai Kondom Enggak Enak, Padahal Risikonya Berbahaya
Dia pun atas nama institusi polri khususnya Polda Metro Jaya memohon maaf atas kelalaian pihaknya dalam menetapkan status tersangka kepada korban.
"Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," katanya.
Atas dasar hasil dan gelar perkara khusus tersebut Polda Metro Jaya mencabut status tersangka kepada Hasya yang menjadi korban kecelakaan tewas setelah terlindas mobil yang dikendarai pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Pihaknya juga berjanji akan merehabilitasi nama baik Korban.
Pekik Takbir Ibunda Hasya
Mengetahui status tersangka atas nama putranya dicabut, ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putriingin langsung berucap takbir serta syukur.
Baca Juga:Selamat Patricia Gouw Resmi Menikah dengan Pria Bule, Tingkah Pecicilannya Jadi Sorotan
"Allahu Akbar. Alhamdulillah," ucap Dwi sebagaimana dilansir SuaraBekaci.id (media jejaring Suara.com).
"Alhamdulillah kalau sudah kuasa Allah yang bekerja, kunfayakun yang tak terjadi terjadilah, terbuka dengan sendirinya tanpa saya haru bohong," imbuhnya.
Dwi mengatakan saat ini dia beserta suami dan adiknya Hasya, Khanaya sedang berada di Palembang, Sumatera Selatan untuk mengikuti Pra Pekan Olah Raga Nasional (PON).
Menurut Dwi, ia juga sudah mendapat kabar soal status Hasya dari pihak pengacara.
"Walaupun kami masih di Palembang untuk pra PON, kami sudah ditelepon oleh tim kuasa hukum," ujar Dwi.
"Kalau kasus tetap berjalan, karena itu kan dari awal sebelum ada penetapan status tersangka sebenarnya kan kami sudah menuntut bahwa kasus ini harus lanjut," tuturnya.