Nur (23), Penumpang Audi A6 yang Tabrak Selvi di Cianjur adalah Selingkuhan anggota Polisi Polda Metro jaya

Sugeng menegaskan, dirinya ikut iring-iringan rombongan anggota Polri atas perintah suami Nur.

Wawan Kurniawan
Selasa, 31 Januari 2023 | 00:23 WIB
Nur (23), Penumpang Audi A6 yang Tabrak Selvi di Cianjur adalah Selingkuhan anggota Polisi Polda Metro jaya
Selvi Amalia Nuraeni mahasiswa Cianjur yang tewas diduga menjadi korban tabrak lari rombongan pejabat. (Foto: Instagram)

Nama perempuan muda itu Nur (23), ia adalah salah seorang penumpang mobil Audi A6 yang diduga telah menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni, di Cianjur, Jawa Barat.


Fakta yang baru terungkap yakni, Nur rupanya menjalin hubungan gelap dengan salah seorang anggota yang berdinas di Polda Metro Jaya. Anggota polisi itu diketahui berinisial Kompol D.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan Nur bukan istri sah dari Kompol D. Melainkan hanyalah menjalin hubungan spesial yang sudah berlangsung sejak April 2022.


"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan,  sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Baca Juga:Pernah Dituding Waria, Bunda Corla Ngaku Menstruasi Hingga Usianya yang Sudah 48 Tahun


Terbaru, informasi yang disampaikan oleh Trunoyudo, Kompol D sedang diperiksa oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya. Kompol D tengah diselidiki atas pelanggaran etik terkait perselingkuhan.


“Melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa merendahkan citra Polri, Pasal 5 Ayar 1 huruf b dan etika kepribadian berupa perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri,” ujarnya.

Perintah Bapak

Sugeng, sopir Audi A6 yang dijadikan tersangka penabrakan terhadap Selvi Amelia di Cianjur, Jawa Barat. [YouTube/KOMPASTV]
Sugeng, sopir Audi A6 yang dijadikan tersangka penabrakan terhadap Selvi Amelia di Cianjur, Jawa Barat. (sumber: YouTube/KOMPASTV)

Sebelumnya diketahui, seorang pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman mengaku sebagai supir pribadi Nur (23), perempuan yang mengaku istri anggota polisi.


Sugeng menegaskan, dirinya ikut iring-iringan rombongan anggota Polri atas perintah suami Nur.


“Saya masuk ke dalam iring-iringan bukan saya menerobos atau memaksa, merangsek masuk iring-iringan, tidak. Itu semua atas sepengetahuan bapak, suami dari ibu bos saya, yang saya bawa. Saya sebagai pengemudinya," kata Sugeng di Cianjur, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:Sahabat Ungkap Sosok Siswi SMK Pandawa yang Tewas karena Jatuh dari Lantai 4


Sugeng juga membantah jika dirinyalah yang menabrak Selvi. Ia mengungkapkan jika mobil yang dikendarainya saat itu berada pada posisi bagian paling belakang dalam barisan iring-iringan anggota polisi.

Sugeng jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko [Suara.com/Yaumal]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (sumber: Suara.com/Yaumal)

Dalam kasus ini, Polres Cianjur telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka. Penetapan Sugeng sebgai tersangka diidentifikasi berdasarkan pemeriksaan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau kamera CCTV.


Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, Sugeng dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.


"Ya (ditahan). Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 UU No 22 Tahun 2009,” kata AKBP Doni kepada Suara.com, Minggu (29/1/2023) malam.


Doni juga membenarkan bahwa tersangka Sugeng menggunakan Audi A6, bukan A8.


“Terkonfirmasi Audi A6. Kalau dugaan pertama itu A8 karena CCTV kabur,” pungkas AKBP Doni.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak