Sidang perdana gugatan yang diajukan pengembang Meikarta yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap konsumennya digelar pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri ( PN) Jakarta Barat.
Gugatan pengembang Meikarta diajukan kepada para konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) senilai Rp 56 miliar. Adapun terkait gugatan tersebut, Ketua PKPKM, Aep Mulyana mengaku tak paham mengapa Meikarta tiba-tiba menggugat mereka. Padahal mereka lah pihak yang sebenarnya dirugikan.
Mereka merasa dirugikan karena unit properti yang mereka beli sampai saat ini belum juga tersedia, yang semula dijanjikan akan serah terima unit pada tahun 2019 lalu.
Dia curiga bahwa gugatan itu disebabkan oleh kata "oligarki" pada spanduk ketika PKPKM mengadu kepada DPR RI pada Desember 2022.
Baca Juga:Pendaki Asal Jakarta Ini Tidak Boleh Naik Gunung Gede Lagi, Ini Alasannya
“Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu diantaranya ada kata 'oligarki’, padahal kita enggak ada sebut merek," kata Aep, Selasa (24/2023).
Konsumen Meikarta Mengadu ke DPR RI
Gugatan Meikarta terhadap konsumennya diajukan setelah komunitas PKPKM mengadukan masalah tersebut ke Komisi V DPR RI pada Desember 2022.
Mereka mengadu ke anggota dewan, karena masih belum menerima unit properti yang dijanjikan penyerahannya pada tahun 2019, PKKPM kemudian meminta Komisi V DPR RI untuk mempertemukan mereka dengan PT MSU sebagai pengembang Meikarta untuk mediasi.
Menurut Aep, Komisi V DPR RI saat itu telah menjadwalkan agenda mediasi antara konsumen dengan PT MSU pada 14 Desember 2022.
Baca Juga:Dua TKW Korban Penipuan Tersangka Serial Killer Aki Wowon Cs Belum Ditemukan
"Dari anggota Komisi V, meneruskan ke Komisi 11, akan diadakan mediasi Meikarta untuk rapat dengar pendapat sekitar tanggal 14 (Desember). Nanti kita tunggu saja," kata Aep pada Desember 2022.
Usai Mengadu, Gugatan Dilayangkan
![Belasan korban yang merupakan konsumen Meikarta menghadapi persidangan kasus perdata dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/01/26/1-belasan-korban-yang-merupakan-konsumen-meikarta-menghadapi-persidangan-kasus-perdata-dugaan-pencemaran-nama-baik-di-pengadilan-negeri-jakarta-barat-pada-selasa-2412023-suaracomfaqih.jpg)
Kemudian pada tanggal 23 Desember 2022, PT MSU mengajukan gugatan terhadap 18 konsumen Meilkarta yang tergabung dalam PKPKM, sebagaimana gugatan yang didaftarkan pada berkas perkara dengan nomor 1194/Pdt. G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.
Yang mengejutkan dalam gugatan itu adalah, PT MSU menuntut ganti rugi Rp 56 miliar dari pihak tergugat atas tuduhan pencemaran nama baik. Nominal tersebut terdiri atas kerugian materiil penggugat senilai Rp 44,1 miliar dan kerugian imateriil senilai Rp12 miliar.
"Di mana beberapa pihak tersebut membuat berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," kata manajemen PT MSU dalam keterangan tertulis kepada awak media.
Konsumen kembali bertemu dengan DPR RI
Kemudian, pada pertengahan Januari 2023, PKPKM kembali bertemu dengan anggota DPR. Kali ini mereka diterima Komisi VI DPR. Dalam kesempatan itu, konsumen juga menceritakan kembali terkait kronologi permasalahan unit properti yang tak kunjung mereka terima dari pihak pengembang Meikarta.
Para konsumen tersebut juga menuntut dengan meminta Meikarta untuk mengembalikan semua uang yang telah mereka setorkan.
“Kami anggota perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta intinya sudah tidak tertarik lagi dengan unitnya, dan sepakat memohon untuk mengembalikan hak kami dalam bentuk refund,” ujar Aep.
Andre Rosiade Bahas soal Oligarki
Dalam pertemuan itu, anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengklaim jika proyek Meikarta sudah bermasalah sejak awal. Ia juga menyinggung soal oligarki dalam persoalan antara konsumen dan PT MSU.
“Kita melihat ada kekuatan oligarki yang sewenang-wenang. Harusnya bapak (konsumen) sudah menerima (unit) pada 2019, sekarang sudah 2023, jadi sudah delay 4 tahun," kata Andre.
Menindaklanjuti keluhan konsumen Meikarta tersebut, Komisi VI DPR RI meminta agar para konsumen tersebut diberi perlindungan hukum oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta mengawal masalah ini, termasuk penyelesaian hak konsumen.
Perkembangan terakhir terkait sengketa tersebut, Komisi VI DPR RI berencana memanggil PT MSU pada Rabu (25/1/2023). Hal itu disampaikan Andre Rosiade melalui cuitannya di Twitter @andre_rosiade.
"Komisi VI DPR RI memanggil manajemen Meikarta hari ini untuk meminta penjelasan terkait gugatan senilai Rp56 miliar yang dilayangkan kepada konsumen," tulis Andre.