Ryszard Bleszynski saudara artis wanita Tamara Bleszynski menggugat kakaknya. Lantaran kesal dengan perbuatan sang artis. Ia pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ryszard Bleszynski tidak terima perbuatan kakaknya, selain terutang atas pengobatan sang bapak mereka, bernama Zbigniew Bleszynski.
Bukan itu saja, Ryszard Bleszynski melalui kuasa hukumnya, Susanti Agustina mengemukakan, kalau Tamara Bleszynski diduga menggelapkan warisan bapak mereka, yakni salah satu hotel yang berada di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Susanti dengan detail mengemukakan kliennya kecewa dengan Tamara lantaran dianggap kabur dari tanggung jawab.
Baca Juga:Cantiknya Wulan Guritno Dalam Balutan Blouse Jumpsuit, Berikut Link Nonton Open BO
Yang mana ketika itu sekira 26 Desember 2001, Tamara Bleszynski yang berstatus anak dua itu meneken pakta perjanjian, yang tertuang di dalam surat itu bersedia menanggung biaya berobat kakek Teuku Rassya dan Kenzou itu.
Pada pakta perjanjian itu, Ryszard Bleszynski dan Tamara Bleszynski, kata Susanti biaya perobatan bapak, mereka tanggung berdua.
![Ryszard Bleszynski Bongkar Borok Kakaknya Tamara Bleszynski [Instagram/@tamarableszynskiofficial]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/01/26/1-ryszard-bleszynski.jpg)
Ketika itu bapak mereka, Zbigniew Bleszynski sedang dirawat di El Camino Hospital, California, Amerika Serikat. Justru hal itu urung terlaksana, sehingga Ryszard menggugat kakaknya Tamara senilai Rp 34 miliar.
Nilai gugatan itu juga dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. "Kerugian materiil senilai Rp4 miliar dan immateriil Rp30 miliar, jadi totalnya 34 miliar rupiah," sebutnya di PN Jakarta Selatan.
Gegara perkara apa? Djuyamto menjawab, "Terkait gugatan wanprestasi".
Baca Juga:Wulan Guritno Nyaman Beradegan Ranjang Bareng Winky Wiryawan, Open BO Bikin Geleng Netizen
Sementara itu terkait biaya perobatan, Susanti menerangkan, dari pakta perjanjian keduanya, ternyata selama 21 tahun tidak pernah terealisasi.
"(Biaya) sebesar kurang lebih USD103.000," kata Susanti, Kamis (26/1/2023).
Walau demikian, saudara dari Tamara sangat kesal dan jengkel lagi. Lantaran Tamara diduga menggelapkan dana hotel warisan bapak mereka yang berada di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
![Foto Tamara Bleszynski menikmati pantai. [Instagram/@tamarableszynskiofficial]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/12/17/1-tamara-bleszynski-foto.jpg)
Informasi terkait artis Tamara Bleszynski kena gugat saudara kandung tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan:
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut,
- Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
- Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank
2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000).
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. [*]