Scroll untuk membaca artikel
Kamis, 26 Januari 2023 | 19:59 WIB

Gegara Perkara Ini Artis Tamara Bleszynski Bakal Disidang di PN Jaksel: Ini Gugatan Ryszard Bleszynski

Kariadil Harefa
Gegara Perkara Ini Artis Tamara Bleszynski Bakal Disidang di PN Jaksel: Ini Gugatan Ryszard Bleszynski
Artis Tamara Bleszynski digugat saudara kandung Ryszard Bleszynski (Instagram/@tamarableszynskiofficial)

Artis Tamara Bleszynski bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), 8 Februari 2023. Setelah saudara kandungnya menggugatnya di PN Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada jurnalis, Kamis (26/1/2023) mengatakan, selebriti wanita Tamara Natalia Christina Bleszynski  mendapat gugatan dari saudara kandungnya Ryszard Bleszynski.

"Iya benar, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski, gugatan itu sudah masuk 18 Januari 2023," kata Djuyamto.

Gugatan itu kata Djuyamto, menyangkut wanprestasi Tamara Bleszynski senilai Rp 34 miliar.

Baca Juga:Tips Menggali Potensi Bisnis Media Lokal 2023, Ikuti Live Streaming Bareng Local Media Outlook

Adapun jumlah detail sebut Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kerugian materiil senilai Rp4 miliar. Kemudian kerugian immateriil Rp30 miliar.

Gegara perkara apa? Djuyamto menjawab, "Terkait gugatan wanprestasi".

Menelusuri perkara kasus Tamara Bleszynski, berdasar data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Artis Tamara Bleszynski saat berada di Pasar Badung dan Kumbasari [Instagram/@tamarableszynskiofficial]
Artis Tamara Bleszynski saat berada di Pasar Badung dan Kumbasari (sumber: Instagram/@tamarableszynskiofficial)

Saudara dari Tamara, Ryszard Bleszynski dalam petitum mengaku mengalami kerugian senilai Rp. 4.022.335.099.

Kutipan Isi Gugatan Ryszard Bleszynski Saudara Tamara Bleszynski:

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto sebelumnya mengatakan, bahwa artis Tamara Tamara Bleszynski bakal disidang 8 Februari 2023. Atas gugatan dari saudara kandung Ryszard Bleszynski.

Baca Juga:Link Baca One Punch Man - Seri Buku Komik Chapter 178

Kata Djuyamto, sidang bulan depan itu merupakan sidang pertama dari kasus yang menyeret sang artis kelahiran 25 Desember 1974.

Seperti apa isu gugatan tersebut? Berikut kutipan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan:

1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut,

- Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;

- Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank

2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000).

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Hanya saja Djuyamto tidak dapat memastikan apakah Tamara Bleszynski akan hadir dalam persidangan atas gugatan dari saudara kandungnya itu. [*]

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Berita

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda