Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar, Selasa (24/1/2023).
Penangkapan mantan Panglima GAM itu berkat kolaborasi Polda Nanggroe Aceh Darussalam. Izil Azhar kini berada di Jakarta, dan dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Izil Azhar merupakan sosok yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ia tertangkap Selasa di Banda Aceh kolaborasi Polda Nanggroe Aceh Darussalam," kata Ali, di Jakarta Selatan.
Baca Juga:Tampil Bawakan Lagu Naif, Finalis Indonesian Idol Sukses Buat David Bayu Nangis
Kasus yang menyeret mantan Panglima GAM tersebut terkait gratifikasi dengan total Rp 32 miliar. Izil Azhar diduga menerima gratifikasi terkait pembangunan dermaga Sabang.
"Pembangunan dermaga Sabang itu bersumber dari dana APBN periode 2006-2011. Kini sedang dalam pemeriksaan guna kejelasan perkara tersebut," sambung Ali Fikri.
Sejak Desember 2022, KPK telah baku kontak dengan kepolisian Aceh. Status Izil Azhar sebagai DPO terbit dan jadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 30 November 2022.
"Sejak saat itu ia jadi tersangka atas kasus gratifikasi pembangunan dermaga Sabang, dan nilainya mencapai Rp32 miliar," ungkap Kabag Pemberitaan KPK itu.
Sekadar mengetahui eks Panglima GAM Izil Azhar merupakan sosok kepercayaan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007–2012 dan 2017–2018. [*]
Baca Juga:Efek Promo New Year Deals dan Tahun Baru Imlek 2023 Bikin Trafik Kereta Api Meroket 16 Persen