Usai sikat ratusan miliar dana korban Lion Air, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman tiga tahun penjara untuk Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar, Selasa (24/1/2023).
Vonis hukuman tiga tahun penjara terhadapnya karena terbukti bersalah menyikat dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air tahun 2018.
Dana korban Lion Air tersebut senilai Rp 117 miliar, terdakwa Ibnu Khajar terlibat dan sempat mencicip dana untuk keluarga korban pesawat Lion Air tersebut.
"Hukuman terdakwa dengan penjara tiga tahun," tegas Hakim Ketua Hariyadi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Vonis hukuman 3 tahun penjara terhadap bekas bos ACT Ibnu Khajar karena telah menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF).
Hakim menjatuhkan hukuman pidana berdasar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), yang mana Ibnu Khajar diganjar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
![Presiden ACT Ahyudin divonis penjara 3,5 tahun [Suara.com/Rakha Arlyanto]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/01/24/1-presiden-act-ahyudin-divonis-penjara-35-tahun.jpg)
Hukuman terhadap terdakwa penggelapan uang buat keluarga korban pesawat Lion Air 2018 dianggap ringan, karena alasan tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
"Ia punya tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Hariyadi.
Sementara hal memberatkan yakni memicu kerugian termasuk bagi keluarga korban Lion Air selaku ahli waris dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.
Baca Juga:Polisi Bongkar Makam Siti, TKW Korban Serial Killer Aki Wowon Cs di Garut untuk di Autopsi
Vonis hukuman terhadap bekas Presiden ACT usai sikat ratusan miliar dana korban Lion Air 2018 lebuh rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 27 Desember 2022.
JPU melayangkan hukuman terhadap terdakwa mantan bos atau Presiden ACT Ahyudin dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain empat tahun penjara.
Saat dalam persidangan JPU mengatakan kalau ketiga terdakwa penggelapan dana korban Lion Air bersalah. Karena menggelapkan uang bansos BCIF senilai Rp 117 miliar.
Sementara BCIF menyalurkan dana sebesar Rp 138.546.388.500 untuk keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air 2018.
Adapun ACT cuma menyalurkan dana sebesar Rp 20.563.857.503, dan sisanya dipakai tanpa ketentuan kesepakatan bersama Boeing.
Kasus yang menjerat bekas Presiden ACT itu berkemungkinan banding. [*]