Scroll untuk membaca artikel
Kamis, 19 Januari 2023 | 21:06 WIB

Produser dan Sutradara Film Girry Pratama Puas Akan Saksi Ahli yang Hadir

Anhar Rizki Affandi
Produser dan Sutradara Film Girry Pratama Puas Akan Saksi Ahli yang Hadir
Saksi Ahli Sonyendah dan Produser Girry Pratama

Produser film Girry Pratama mengaku puas atas sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/1/2023) dengan salah satu bank swasta, CIMB Niaga Auto Finance yang telah melelang mobilnya secara sepihak.

Dalam sidang lanjutan tersebut Giry Pratama mendatangkan saksi ahli dari Universitas Indonesia Dr. Sonyendah Retnaningsih untuk dimintai pendapatnya mengenai acara perdata dan keperdataan.

"Hari ini gua puas ya, gua banyak belajar tentang hal-hal baru. ternyata yang  gua lakuin bener  jadi bukan masalah barang kita, harga atau apapun," ujar Girry tersenyum.

Girry menjelaskan bahwa dia memperjuangkan haknya karena apa yang dilakuan oleh bank tersebut telah melanggar prosedur.

Baca Juga:Cerita Detik-detik Penusukan Kurir Aplikasi Online di Kramat Jati, Korban Sempat Cekcok Sebelum Bersimbah Darah

"Kita kan di Indonesia ada hukum yang berlaku, mau dijual pun, lakukan sesuai hukum yang belaku, itu aja sih. Menurut ahli, mereka jualnya engga sesuai prosedur," jelas Girry.

Produser sekaligus sutradara film Mangga Muda ini mengaku bahwa yang diperjuangkannya selama ini bukan hanya perkara mobil mewahnya yang dilelang secara sepihak, namun nama baiknya yang saat ini terkena black list BI Cheking.

"Saya pengen bersihkan itu, jadi mau setahun, kalau dihitung-hitung mobil istilah waktu dan tenaga pikiran selama setahun ini engga ada apa-apanya, tetapi nama baik itu kan susah cari," aku Girry.

Girry berharap keputusan sidang pengadilan nantinya berpihak pada dirinya dan nama baiknya bisa dibersihkan kembali. Mengingat saat ini nama Girry sudah masuk daftar hitam di Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

"Saya cuma nama baik saya dibersihkan di media pastinya karena sampai sekarang, organiasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) nama saya masuk di daftar hitam, nah itu yang pengen dibenarin," harap Girry.

Baca Juga:Baca Doa Selamat Dunia Akhirat Ini Agar Terhindar dari Bencana dan Ujian

Seperti diketahui awal kasus perseteruan Girry dengan salah satu bank swasta CIMB Niaga Auto Finance bermula saat Girry sedang berada di luar negeri, tepatnya Budapest, Hungaria, pada 3 Januari 2022 lalu. Menurutnya, saat itu ia telah mengetahui jatuh tempo pembayaran kredit mobilnya pada 8 Januari 2022.

Karena itu, Girry menghubungi staf bank untuk menyampaikan keterlambatan bayar. Saat itu, Girry menyampaikan permohonan untuk terlambat membayar karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran dengan alasan harus menjalani karantina Covid-19 di sebuah hotel sekembalinya dari luar negeri.

Namun, setelah menjalani karantina, rupanya Girry dinyatakan positif terpapar covid-19 dan harus menambah masa karantinya selama 2 minggu lagi.

Kemudian pihak bank justru menghubungi staff Girry dan menyarankan supaya mobil tersebut dititipkan saja ke bank. Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mobil pun diantarkan oleh staff Girry untuk dititip.

Setelah menjalani masa karantina dan pulih, Girry pun segera mendatangi kantor bank tersebut untuk melakukan pembayaran ditambah dengan resiko denda akibat keterlambatan. Namun, diluar sepengetahuan Girry, rupanya pihak bank telah menjual dengan melelang mobil mewah tersebut.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Entertainment

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda