Serang Suara.com- Kejagung tidak akan merevisi isi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tipidum Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana berkata dengan tegas, tuntutan terhadap para terdakwa telah telah sesuai indikator dari kesalahan masing-masing terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti kita ketahui kelima terdakwa yang terlibat dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, antara lain Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dan istri Putri Candrawathi. Kemudian Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Fadil mengurai kalau soal PK alias peninjauan kembali, pihaknya di Kejagung RI tahu kapan akan melakukan itu. Jadi menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tipidum Kejaksaan Agung RI itu kalau tuntutan terhadap para terdakwa yang dilayangkan JPU tidak perlu lagi direvisi.
Baca Juga:Fenomena Ngemis Online di TikTok, Mensos Risma Akan Lakukan Ini
"Kami tahu kapan merevisi, itu sudah betul ngapain direvisi," ungkap Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023) kepada jurnalis.
![Bharada E saat peluk erat orang tuanya sebelum menjalani sidang sebagai terdakwa kasus Brigadir J. [Suara.com/Rakha]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/01/05/1-bharada-e-saat-peluk-erat-orang-tuanya-sebelum-menjalani-sidang-sebagai-terdakwa-kasus-brigadir-j-suaracomrakha.jpg)
Sesuai fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), lima terdakwa yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum membacakan masing-masing tuntutan terhadap mereka.
Ferdy Sambo sebagai inisiator mendapat penuntutan hukuman penjara seumur hidup. Yang mana Ferdy Sambo kini berusia 49 tahun (9 Februari 1973), artinya sesuai umur saat ini.
Sementara Putri Candrawathi, istri yang mendampinginya dari nol JPU menuntut hukuman penjara 8 tahun, termasuk Kuat Maruf, Ricky Rizal. Sementara selaku eksekutor Bharada E alias Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Penuntutan tersebut menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tipidum sudah tepat sesuai aturan.
Baca Juga:Sambil Bersimpuh, Fery Irawan Pegangi Tangan Venna Melinda Meminta Maaf
"Jadi tidak ada istilah 'masuk angin' seperti yang beredar di publik. Kasus ini termasuk persidangan juga jadi sorotan luar negeri. Ini adalah pertaruhan lembaga negara," kata Fadil.
Ia berkata, sangat gila andaikata kemudian ada istilah 'masuk angin' "Mungkin dia suka keluar malam makanya masuk angin," tegas Fadil tersenyum.
![Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E [Antara Foto/Galih Pradipta;Fauzan/aww]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/12/21/1-kolase-foto-ferdy-sambo-dan-bharada-e.jpg)
Sementara keluarga Brigadir J sangat kecewa atas penuntutan hukuman terhadap Bharada E.
"Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Bharada Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," kata pengacara keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak, kepada Suara partner Serang, Kamis (19/1/23).
Martin juga mengatakan bahwa Bharada E adalah orang yang langsung meminta maaf pada keluarga korban.
Sementara itu LPSK juga mendesak agar jaksa merevisi tuntutan terhadap Bharada E. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu menilai, akan ada dampak terbesar kedepan.
Yang mana dampaknya sebut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada serang.suara.com, Kamis (19/1/2023), para pelaku kejahatan akan ragu bekerja sama dalam mengungkap tindak kejahatan dalam tanda petik 'justice collaborator'.
Edwin secara kalimat awam menyampaikan, bakal ada pelaku di luar sana yang tidak ingin sebagai justice collaborator.
Sebab, telah melihat bahwa tidak ada keuntungan untuk mengungkap kejahatan dalam status justice collaborator.
"Sudah berkontribusi ungkap kejahatan tetapi pemidanaan dianggap sama di mata jaksa. Ini yang kemudian jadi kekhawatiran," tandasnya.