Scroll untuk membaca artikel
Kamis, 19 Januari 2023 | 09:56 WIB

Produser Film Girry Pratama Hadirkan Saksi Ahli Terkait Lelang Sepihak Mobil Mewahnya Oleh Bank Swasta

Anhar Rizki Affandi
Produser Film Girry Pratama Hadirkan Saksi Ahli Terkait Lelang Sepihak Mobil Mewahnya Oleh Bank Swasta
Produser Film Girry Pratama Saat Syuting Film (Instagram/Girry Pratama)

Sidang lanjutan perseteruan Produser film Film Giry Pratama dengan salah satu Bank Swasta terkait permasalahan penjualan mobil kredit miliknya di Pengadilan Negeri Tangerang memasuki episode baru. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (18/1/2023) pihak Giry Pratama mendatangkan saksi ahli dari Universitas Indonesia Dr. Sonyendah Retnaningsih untuk dimintai pendapatnya mengenai acara perdata dan keperdataan.

Dalam keterangan sidang saksi ahli mengatakan kreditur dapat melaksanakan eksekusi sesuai dengan UU Fidusia jika memenuhi dua unsur secara kumulatif.

"Harus ada kesepakatan antara dua belah pihak kreditur dan debitur telah terjadinya wanprestasi," ujar Sonyendah

Lebih lanjut saksi ahli Sonyendah menambahkan debitur harus menyerahkan secara sukarela kepada kreditur serta pernyataan wanprestasi tidak bisa dinyatakan secara sepihak.

Baca Juga:Jember Bergejolak Warga vs Pengusaha Pertambangan, Akses Jalan Diblokir

"Kedua, harus penyerahan secara sukerela dari debitur terhadap kreditur dengan demikian dalam hal ini, penyertaan wanprestasi ini, tidak bisa dinyatakan secara sepihak. Apabila debitur tidak memenuhi  secara sukerela dan tidak ada kesepatan telah terjadi wanprestasi, maka kreditur tidak bisa melakukan eksekusi secara sendiri  dengan menggunakan jaminan UU Fidusia melalui parate eksekusi," tambahnya 

Saksi ahli juga menjelaskan harus ada keputusan hukum tetap dari pengadilan jika ingin melakukan eksekusi. 

"Jadi harus ada pihak pengadilan dengan demikian, kalau ingin mengajukan permohonan pengadilan eksekusi tentunya ada ketentuan Pasal 195 HIR sampai dengan 224 HIR, jadi tidak bisa lagi menggunakan ketentuan  UU jaminan  Fidusia melalui Parate Eksekusi," jelasnya.

Di tempat yang sama penasihat hukum Giry Pratama, Wilhelmus Rio Resandhi sependapat dengan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya terkait fidusia dan bagaimana penerapannya. Serta proses lelang yang benar itu seperti apa.

"Jadi sudah jelas apa yang disampaikan oleh saksi ahli, bahwa perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum," Ujar Wilhelmus Rio Resandhi,

Baca Juga:Rektor Perempuan Pertama di Indonesia Timur Meninggal Dunia

Sidang lanjutan akan digelar kembali pada 1 Februari beragendakan kesimpulan.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula saat Girry sedang berada di luar negeri, tepatnya Budapest, Hungaria, pada 3 Januari 2022 lalu. Menurutnya, saat itu ia telah mengetahui jatuh tempo pembayaran kredit mobilnya pada 8 Januari 2022.

Karena itu, Girry menghubungi staf bank untuk menyampaikan keterlambatan bayar. Saat itu, Girry menyampaikan permohonan untuk terlambat membayar karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran dengan alasan harus menjalani karantina Covid-19 di sebuah hotel sekembalinya dari luar negeri.

Namun, setelah menjalani karantina, rupanya Girry dinyatakan positif terpapar covid-19 dan harus menambah masa karantinya selama 2 minggu lagi.

Kemudian pihak bank justru menghubungi staff Girry dan menyarankan supaya mobil tersebut dititipkan saja ke bank. Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mobil pun diantarkan oleh staff Girry untuk dititip.

Setelah menjalani masa karantina dan pulih, Girry pun segera mendatangi kantor bank tersebut untuk melakukan pembayaran ditambah dengan resiko denda akibat keterlambatan. Namun, diluar sepengetahuan Girry, rupanya pihak bank telah menjual dengan melelang mobil mewah tersebut.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Entertainment

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda