Scroll untuk membaca artikel
Rabu, 18 Januari 2023 | 17:51 WIB

Diopname, Dokter KPK kirim Lukas Enembe Kembali Dirawat ke RSPAD

Wawan Kurniawan
Diopname, Dokter KPK kirim Lukas Enembe Kembali Dirawat ke RSPAD
Gubernur Papua Lukas Enembe (Suara.com/Alfian Winanto,)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dikirim kembali ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Jakarta Pusat pada Selasa, (17/1/2023) untuk kembali menjalani perawatan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan jika pembantaran tersebut berdasarkan atas rekomendasi dari dokter KPK.

“Benar ya, informasi yang kami terima untuk tersangka LE atas rekomendasi dokter KPK ini, dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam di RSPAD Gatot Soebroto,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Meski mendapat perawatan kesehatan kembali dengan status pembantaran tahanan, Ali Fikri menjelaskan jika kondisi Lukas Enembe cukup stabil.

Baca Juga:Tak Mau Aji Mumpung, Bunda Corla Tolak Jam Tangan Mewah dari Raffi Ahmad

"Tapi kondisi dari aktivitas seperti biasa, bisa duduk bisa jalan ke toilet termasuk makan sendiri di rumah sakit," ungkap Ali.

Ali menegaskan jika Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menjunjung tinggi hak Lukas Enembe dan surat pembantarannya sudah dikirimkan kepada keluarganya.

"Sehingga kami ingin tegaskan tentu  pemenuhanhak-hak dari kesehatan tersangka KPK, kami penuhi. Termasuk dokter pribadinya nanti kami persilahkan untuk dampingi tersangka LE," ujarnya. 

Kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona [Suara.com/Yaumal Asri]
Kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (sumber: Suara.com/Yaumal Asri)

Sementara itu, merujuk pada surat pemberitahuan pembantaran Lukas Enembe yang dikirimkan KPK kepada keluarganya dengan Nomor B/34/DIK.01.03/20-23/01/2023 disebutkan orang nomor satu di Papua itu menjalani pembantaran untuk perawatan kesehatan terhitung sejak 17 Januari 2023. Tertulis jika Lukas Enembe menjalani rawat inap atau opname. 

"Sehubungan dengan kondisi kesehatan tersangka LUKAS ENEMBE maka mulai tanggal 17 Januari 2023 dilakukan pembantaran penahanan untuk dilakukan rawat inap (opname) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto,” demikian tulis di salah satu poin surat dikutip Suara.com. 

Baca Juga:Viral Live TikTok Mesum TKW Taiwan dengan Majikan di Kamar, Sudah Ditonton 2,3 Juta Kali

Adapaun surat pengumuman pemberitahuan pembantaran itu telah dikonfirmasi suara.com kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, yang membenarkan surat itu. 

"Iya benar (surat pembantaran Lukas Enembe)," ujarnya.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Nasional

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda