Scroll untuk membaca artikel
Selasa, 17 Januari 2023 | 21:23 WIB

Jalanan Jakarta Akan Berbayar, Solusi Urai Kemacetan?

Muhaimin A. Untung
Jalanan Jakarta Akan Berbayar, Solusi Urai Kemacetan?
Sejumlah kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Kata Kemacetan sudah sangat lekat oleh Ibu Kota, dimana kendaraan tidak pernah habis lalu lalang di jalanan.

Berbagai cara pemerintah sudah ditempuh oleh pihak pemerintah, mulai aturan kebijakan ganjil genap dan yang terbaru, saat ini pemerintah tengah menggodok aturan tentang kebijakan jalan berbayar elektronik (ERP), mungkinkah kebijakan tersebut dapat menjadi solusi? 

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan jalan berbayar elektronik (ERP) merupakan cara holistik yang sanggup untuk memecah kemacetan di Jakarta.

"Kepemilikan kendaraan pribadi dan kemampuan daerah menambah panjang jalan yang sangat terbatas. Oleh sebab itu kemudian kami harus melakukan upaya holistik (menyeluruh),"kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Baca Juga:Fantastis!! Nilai Kasus Korupsi Lukas Enembe Bisa Mencapai 1 Triliun

Menurutnya, ERP adalah cara berikutnya untuk mengurai persoalan macet di Jakarta setelah upaya sebelumnya yakni three in one (3in1) dinilai kurang efektif mengurai kemacetan.

Bahkan kebijakan ganjil genap yang diterapkan di Ibu Kota hampir diseluruh ruas jalan protokol jakarta pun juga tidak lantas membuat jumlah kendaraan bermotor berkurang di jalan-jalan Ibu Kota, malah bertambah banyak.

"Oleh sebab itu pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price,"katanya.

Saat ini regulasi terkait rencana penerapan ERP masih terus dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sejak 2022 dan dilanjutkan pada 2023.

Sejumlah kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Sejumlah kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung] (sumber:)

Adapun besaran tarif ERP juga dibahas dalam regulasi itu yang saat ini belum ditentukan.

Baca Juga:Celine Dion Terancam Tak Bisa Nyanyi Lagi

"Besaran tarif ERP berkisar Rp5 ribu hingga Rp19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan,"ungkapnya.

Pemerintah akan memanfaatkan teknologi yang saat ini digunakan di sejumlah kota besar di dunia untuk penerapan ERP.

Nantinya, jika ERP jadi diterapkan maka masyarakat memiliki dua pilihan yakni menumpangi angkutan umum atau tetap menggunakan kendaraan pribadi namun harus membayar dengan nominal tertentu saat melintas di sejumlah jalan raya.

"Pilihannya mereka bermobilitas lebih efisien dengan angkutan umum atau harus mengeluarkan biaya lebih untuk beralih,"katanya.

Dalam Rancangan Perda soal ERP itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.

Setelah nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.

Peraturan regulasi ERP tersebut ditargetkan akan rampung tahun 2023 ini.

(Antara)

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Nasional

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda