Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan nilai korupsi yang dilakukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bukan kaleng-kaleng. KPK memperkirakan jumlah uang yang digelapkan Lukas Enembe mencapai hingga Rp1 triliun.
Besarnya nilai korupsi itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Korupsi LE (Lukas) ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bias jadi sampai Rp1 triliun," kata Alex.
Alex menegaskan KPK akan mendalami aliran dana terhadap orang nomor satu di Papua ini untuk memastikan jumlah nilai yang merugikan negara.
Baca Juga:Kenalan dengan Komunitas Kejar Mimpi, Wadah Orang Muda Bermimpi dan Berkarya
"Tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu," kata Alex.
Terkait kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik Lukas Enembe berupa emas batangan, perhiasan dan mobil mewah yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp4,5 miliar.
KPK juga sudah membekukan uang senilai Rp76,2 miliar yang berada di rekeningnya.
Disamping itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keungan (PPATK) melaporkan ada temuan transaksi uang sebesar Rp560 miliar yang diduga mengalir ke kasino di Singapura.
Untuk kasus suap, Lukas Enembe diduga menerima dana dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP sebesar Rp1 miliar. Uang itu untuk melancarkan jalan PT TBP mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Baca Juga:Terpopuler Lifestyle: Syahrini Pamer Liontin Hermes, Ferry Irawan Merengek Mirip Fajar Sad Boy
KPK juga menemukan adanya gratifikasi yang diterima Lukas Enembe hingga mencapai Rp10 miliar.