Gerai es krim Mixue menjadi perbincangan di kalangan masyarakat akhir-akhir ini. Pasalnya, toko es krim asal negeri tirai bambu berlogo manusia salju itu kini telah menjamur di mana-mana.
Namun, dibalik sukses bisnis es krim Mixue ini, rupanya juga mengundang berbagai pertanyaan dari masyarakat. Salah satunya yakni publik mempertanyakan kehalalan produk minuman Mixue tersebut. Apakah Mixue sudah lulus proses sertifikasi Halal?
Menanggapi pertanyaan masyarakat itu, Mixue Indonesia memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya sejak Juli 2022 lalu. Unggahan tersebut dipin agar bisa muncul di bagian atas akun Instagram resminya.
Berdasar dari pertanyaan yang beredar, produk Mixue hingga kini belum mendapatkan sertifikasi apa pun. Namun Mixue menegaskan, bukan berarti produk tersebut tidak halal.
Pihaknya menjelaskan, sejauh ini pengurusan sertifikasi Halal itu masih dalam tahp proses sejak didaftarkan pada tahun 2021 lalu.
"Saat ini memang benar Mixue belum bersertifikat halal. Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal,” tulis pernyataan Mixue Indonesia di Instagram pada Juli 2022.
“Mixue sudah mengurus sertifikat halal sejak 2021 awal, namun memang belum selesai,” sambung pernyataan tersebut.
Adapun alasan di balik lamanya proses sertifikasi Halal Mixue adalah karena beberapa faktor, antara lain sebagai berikut.
1. 90 persen bahan mentah Mixue diimpor dari Tiongkok. Oleh karena itu, sertifikasi Halal harus diajukan kepada Shanghai Al-Amin.
2. Sumber bahan baku tidak terpusat di satu kota. Proses sertifikasi Halal juga melihat sumber bahan baku. Oleh karena itu, prosesnya akan memakan waktu lama.
3. Pandemi covid19. Karena pandemi Covid-19 dan lockdown, membuat proses sertifikasi Halal Mixue tertunda.
Pihak Mixue juga menegaskan bahwa komposisi produknya tidak mengandung babi.
Sementara itu, untuk sepenuhnya halal, kita masih harus menunggu sertifikasi. Namun, Mixue menegaskan bahwa produknya tidak dapat dinyatakan “tidak halal” hanya karena belum mendapatkan sertifikasi.
“Yang berhak menyatakan halal hanya pihak berwenang, karena itu saat ini kami hanya bisa kooperatif dengan pihak berwenang dan menunggu proses sertifikasi selesai,” tulis keterangan dari pihak Mixue.
Meski belom mendapatkan sertifikasi Halal, produk tersebut telah lulus BPOM dan memiliki surat keterangan impor. Sementara itu, untuk sertifikasi Halal masih menunggu proses.