Setelah 23 bulan 19 hari diberlakukan sejak pertama kali diterapkan pada 11-25 Januari 2021, pemerintah akhirnya menyudahi kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konfrensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jum'at (30/12/2022).
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” ujarnya Presiden.
Sebelumnya, memang santer terdengar bahwa pemerintah akan mengakhiri PPKM di akhir tahun ini, mengingat kasus Covid-19 harian yang terus turun.
Baca Juga:Acungkan Jari Tengah Sambil Kompak Nyanyi Indonesia Pusaka, Massa Serang Bus Squad Thailand
PPKM sendiri pertama kali diterapkan di 7 provinsi yang ada di tanah air yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Sebelum itu, pemerintah juga sempat membatasi aktifitas masyarakat dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Pemberlakuan itu ditandatangani Presiden yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB pada 31 Maret 2020. Penerapan itu sendiri diberlakukan ke beberapa provinsi yang dinilai memiliki potensi penyebaran corona dengan cepat.
Saat PSBB diterapkan, pemerintah menghentikan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, membatasi jumlah penumpang dan jam operasional moda transportasi umum, pembatasan penggunaan fasilitas umum, serta mengajurkan kegiatan perkantoran dari rumah atau Work From Home (WFH).
Baca Juga:Sekelompok Massa Datangi Mess Cendrawasih di Tanah Abang hingga Timbulkan Keributan