Rumah seluas 3000 Meter Persegi Pemberian Negara untuk Jokowi Pensiun Bebas Pajak

segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden ditanggung oleh negara.

Wawan Kurniawan
Jum'at, 16 Desember 2022 | 19:03 WIB
Rumah seluas 3000 Meter Persegi Pemberian Negara untuk Jokowi Pensiun Bebas Pajak
Presiden Jokowi (ANTARA/Jessica HW)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menentukan lokasi yang akan dibangunkan rumah pemberian negara yang akan ia tinggali setelah pensiun jabatannya pada tahun 2024.

Adapaun lokasi dan lahan yang telah dipilih oleh Jokowi terletak di desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dengan sebidang tanah seluas 3000 meter.

Terkait aturan pemberian rumah dari negara untuk presiden setelah pensiun tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Perpres 52 tahun 2014 tersebut ditetapkan oleh Presiden SBY di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2014.

Baca Juga:'Tsunami Resign' Kader PSI Masih akan Berlanjut, Grace Natalie: Jangan Kaget Ini Pemurnian

Tak hanya diberikan tanah dan bangunan rumah, berikut pajaknya pun juga diatur dalam perpres tersebut pada Pasal 5 Perpres 52 tahun 2014 yang menerangkan jika segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden ditanggung oleh negara.

Ilustrasi - Rumah pemberian negara untuk Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Minggu (30/10/2016). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ilustrasi - Rumah pemberian negara untuk Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Minggu (30/10/2016). (sumber: suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Bupati Karanganyar, Juliyatmono membenarkan terkait lokasi tanah yang akan dibangun rumah pemberian negara kepada Jokowi nantinya.

“(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli tanahnya,” kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Jumat (16/12/2022).

Menurut Juliyatmo, rumah yang bakal diperuntukan kepada Jokowi itu akan dibangun di atas lahan seluas 3000 meter persegi.

Meski berada di Karanganyar, namun lokasi rumah pemberian negara itu diyakini tidak berada jauh dari kediaman pribadi Jokowi yang berada daerah Sumber, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Baca Juga:Bakal Terjadi Lonjakan Pengguna Jalan Bebas Hambatan saat Libur Nataru, Tol Trans Jawa Siapkan Pasukan Siaga

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak