Bersertifikat Wartawan Madya, Dewan Pers Desak PWI Klarifikasi adanya Intel Polisi yang Menyusup di Organisasi Pers

Publik adalah pihak yang paling dirugikan karena telah mengkonsumsi pemberitaan dari wartawan yang tidak independen.

Wawan Kurniawan
Kamis, 15 Desember 2022 | 17:22 WIB
Bersertifikat Wartawan Madya, Dewan Pers Desak PWI Klarifikasi adanya Intel Polisi yang Menyusup di Organisasi Pers
tangkapan Layar Iptu Umbaran Wibowo di wawancara sebagai Ketua Penggemar Bonsai Indonesia (KompasTV)

Iptu Umbaran Wibowo, oknum polisi yang menyamar menjadi wartawan itu rupanya telah 14 tahun bekerja sebagai kontributor di stasiun televisi milik negera, TVRI

Terungkapnya agen intelijen Polri, Iptu Umbaran Wibowo, yang menyamar menjadi wartawan itu setelah dirinya diangkat menjadi Kapolsek Kradenan, Kabupaten Krobogan, Provinsi Jawa Tengah.

Kombes Pol M Iqbal Alqudusy selaku Kabidhumas Polda Jateng, telah mengklarifikasi dan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan jika Iptu Umbaran memang pernah menjadi kontributor TVRI di wilayah pati, Jawa Tengah.

"Iptu Umbaran betul anggota Polri dan pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:Iptu Umbaran Wibowo, Intelijen Polri Bertugas 14 tahun Menyusup Jadi Wartawan TVRI kini Menjabat Kapolsek

Igbal juga menjelaskan bahwa penyamaran yang dilakukan oleh Iptu Umbaran merupakan tugas yang diberikan oleh institusi Polri sebagai intelijen.

"Beliau bukan pegawai tetap TVRI. Dia pernah ditugaskan untuk melaksanakan tugas intelijen di wilayah Blora," imbuh Iqbal.

Saat ini, kata Iqbal, Iptu Umbaran Wibowo sudah kembali aktif menjalankan tugas sebagai polisi aktif dengan jabatan yang baru diembannya sebagai Kapolsek Kradenan.

“Januari 2021 penugasan tersebut selesai dan dia pindah menjadi organik Polres Blora sebagai Kanit Intel di Polres Blora. Selanjutnya diangkat sebagai Wakapolsek Blora. Tanggal 12 Desember 2022 dia dilantik sebagai Kapolsek Kradenan," jelas Iqbal.

Iqbal juga mengklarifikasi isu pencopotan Iptu Umbaran dari jabatannya sebagai Kapolsek adalah tidak benar.

Baca Juga:Alasannya Karena Pandemi, Transjakarta Akui Puluhan Bus di Pool Pinang Ranti Dibiarkan Tak Beroperasi

"Isu pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya selaku Kapolsek tidak benar. Saat ini dia masih melaksanakan tugas di jabatannya sebagai Kapolsek Kradenan," ujarnya.

Iptu Umbaran Wibowo. [Ist]
Iptu Umbaran Wibowo. (sumber: Ist)

Dewan Pers berencana akan menyurati Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) selaku organisasi pers yang menaungi oknum polisi Iptu Umbaran Wibowo, yang sudah 14 tahun menyamar sebagai wartawan.

Surat tersebut akan dikirimkan ke PWI, selaku lembaga yang telah memfasilitasi uji kompetensi wartawan Iptu Umbaran sebagai wartawan.

"Dewan Pers meminta konfirmasi kepada PWI sebagai konstituen yang menyelenggarakan uji kompetensi wartawan yang diikuti oleh yang bersangkutan," kata Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Arif Zulkifli kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Arif mengungkapkan bahwa publik adalah pihak yang paling dirugikan karena telah mengkonsumsi pemberitaan dari wartawan yang tidak independen. Alasannya karena Iptu Umbaran merupakan anggota aktif Polri.

"Yang dirugikan dari kejadian ini adalah publik yang mengkonsumsi berita-berita yang dihasilkan dari Iptu Umbaran. Mereka mendapatkan berita dari wartawan yang tidak independen," terang Arif. 

Diketahui sebelumnya, Iptu Umbaran Wibowo pernah bekerja sebagai wartawan kontributor daerah untuk TVRI selama 14 tahun.

Semasa menjadi kontributor di televisi nasional milik pemerintah itu, Umbaran Wibowo juga tercatat sebagai anggota salah satu organisasi Pers Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora.

Bahkan Umbaran Wibowo juga telah lulus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan tingkat Madya yang diselenggarakan oleh Dewan Pers dengan nomor keanggotaan 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Nasional

Terkini

Tampilkan lebih banyak